Nias selatan -- pada tanggal 04/04/2025 kepala desa hilianaa susua Mengadakan Rapat,dengan mengundang seluruh perangkat desa,BPD,dan seluluruh tokoh masyarakat,
Dengan tujuan pembentukan usulan RKPdes tahun anggaran 2025,sekalian untuk tanda tangan RKPdes,maka ketua BPD dan sekdes bergegas membantah bahwa meraka tidak mau tanda tangan RKPdes karena,salinan dokumen mulai tahun anggaran 2020-2024
tidak pernah mereka tanda tangani satu pun dokumen dari tahun sebelum nya tidak ada salah satu yang jadi pegangan kami ketika ada suatu pemeriksaan ujar BPD bersama sekdes, dan ke berikut nya,
Sesuai berita acara yang telah kita buat pada tanggal 25/04/2024 musyawarah antara pementahan desa dan badan permusuwaratan desa serta masyarakat desa hilianaa susua ,yang di fasilitas oleh camat susua,dihadiri oleh kepala desa 4(empat) orang BPD 8(delapan)orang perangkat desa dan 16(enam belas)tokoh masyarakat,dilaksanakan dirumah kepala desa hilianaa susua,dengan kesepakatan bersama bahwa:
1. Segala kekurangan fisik dari tahun 2020-2023 diselesaikan pelaksanaan setelah dana desa tahap pertama tahun anggaran 2024 di tarik kepala desa dan kaur keuangan
2. Segala kekurangan pembayaran honor TPK tunjangan perangkat desa(jika)di selesaikan pembayaran setelah dana desa tahap pertama
3. Dokumen rancangananggaran pendapatan dan belanja desa hilianaa susua di tanda tangani oleh badan permusuawaratan desa dan sekretaris desa dengan catatan,salinan dokumen RKPdes,RAPBdes tersebut di serahkan kepada BPD sekdes,brlerikut dengan dokumen perdes APBdes setelah di tetapkan
4. setelah dana desa tahap pertama di tarik oleh kepala desa bersama kaur keunganakan di adakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dana desa tahun anggaran 2024
5. Apabila ini tidak di inddhkan oleh kepala desa hilianaa susua,maka siap di tuntuk secara hukum,
Oleh karena itu,kepala desa belum melaksanakan yang telah kita sepakati sesuai berita acara maka kami ketua BPD bersam sekdes,meminta sebagian sisa uang fisik yang belum kepala desa laksanakan,dan beberapa tunjangan yang tidak terbayarkan,insentif LAD,TPK lainya,itu harus di bayar tunai dengan kami sejumlah Rp.150.000.000(seratus lima puluh juta Rupiah) jika tidak,maka kami tidak menganda tangani RKPdes,mencabut laporan pengaduan kepala desa yang di sampaika pada tanggal 09/10/2023
Beralih ke kepala desa langsung menjawab,dan bernegosiasi/tawar menawar, dengan ketua BPD bersama sekdes,mengataka n uang yang 150.000.000 itu saya tidak sanggup,paling banyak yang saya mampu Rp 70.000.000(tujuh puluh juta rupiah)bahkan itu pun tidak ada hari ini,setelah penarikan dana desa tahun anggaran 2025 baru saya bayarkan katanya kepala desa,
Kembali ke BPD bersama sekdes,kami lagi tidak percaya dengan janji kepaladesa,paling tidak dibayarkan setengah dari uang yang Rp 70.000.000,maka denga tulusnya kepala desa supaya RKPdes dan laporan di cabut kembali,dengan meminjam perhiasan emas yang berharga Rp15000.000(lima belas juta rupiah)barang milik mantan kepala desa hilianaa susua,sebagai jaminan semetara untuk di lunasi bulan mei-2025
Dengan hal ini di mohon kepada pemerintah kabupaten Nias selatan agar di usut tuntas dan di tindak lanjuti pemeriksaan kegiatan dana desa dan alokasi dana desa di hilianaa susua supaya tidak memicu masah berikutnya,
Penuh harapan masyarakat Kepada pihak polres Nias selatan,inspektorat Nias selatan,DPMD,Nias selatan,kajari Nias selatan untuk dapat di perihati desa hilianaa susua kecamatan susua. bersambung-
Rep: LAIA