SEMARANG -- Kontroversi baru mengguncang Kota Semarang. Seorang anggota DPRD Kota Semarang berinisial HP yang menjabat di Komisi C, terancam ancaman pidana setelah diduga kuat terlibat dalam pengelolaan tambang galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Hasil investigasi tim jurnalis mengungkapkan bahwa tambang yang beroperasi di bawah nama CV Dagga Handal Prima tersebut berjalan tanpa izin yang sah, yang seharusnya tercatat dalam sistem OSS (Online Single Submission) pemerintah. Artinya, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal.
Menurut salah satu pengurus pertambangan yang enggan disebutkan namanya, HP terlibat langsung dalam pengelolaan tambang sejak Februari 2025. Meski nama Triadi tercatat sebagai direktur perusahaan, operasional dan pengelolaan tambang sepenuhnya berada di bawah kendali HP.
“HP mulai terlibat dalam pengelolaan sejak Februari 2025. Direktur perusahaan memang Pak Triadi, tapi seluruh operasional dan pengelolaan tambang dikendalikan oleh HP,” jelas sumber tersebut dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu, 9 April 2025**.
Bukan hanya soal pelanggaran etika, keterlibatan anggota DPRD dalam bisnis tambang ilegal ini juga memiliki dampak hukum serius. Sebagai pejabat publik, HP seharusnya fokus pada pengawasan dan pembuatan kebijakan, bukan malah terlibat dalam praktik bisnis yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Tindakan HP dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi bagi individu yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dari sisi etika dan aturan internal, anggota DPRD juga terikat pada kode etik yang melarang rangkap jabatan dan keterlibatan langsung dalam kegiatan bisnis, apalagi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan seperti yang terjadi pada kasus ini.
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Achmad Effendy, Pimpinan DPW LIRA Jawa Tengah dan aktivis pegiat lingkungan, mendesak agar pihak penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut dan peran HP dalam pengelolaannya.
“Masyarakat menuntut agar pemerintah daerah dan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, tidak tinggal diam. Tambang ilegal ini harus segera ditindak tegas tanpa pandang bulu, apalagi jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan siapa yang sebenarnya mendukung kegiatan tambang ilegal ini,” tegas Effendy.
Sementara itu, pihak berwenang di DPRD Kota Semarang belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan terhadap salah satu anggotanya tersebut. Namun, tekanan masyarakat dan aktivis terus mengalir untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan integritas pemerintah tetap terjaga.
Kasus ini membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik, serta menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan yang lebih baik.
Tindak Lanjut Hukum dan Pemberantasan Tambang Ilegal, Menjadi Tanggung Jawab Bersama.
Tim Investigasi