Sambas -- Jumat, 25 april 2025 di Aula Bupati Sambas, Bupati Kabupaten Sambas Haji Satono S.Sos.I.MH menghadiri rapat dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ kelurahan Merah Putih di kabupaten sambas.
Dalam rapat tersebut dihadiri Asisten 1 dan II sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, serta sejumlah kepala daerah dinas terkait diantaranya Kadis Disperindag Kop, DinsosPmD, Bappeda, Bakeuda. Hadir pula Camat dari lima kecamatan,Sambas, Sejangkung, Teluk keramat, Tekarang dan Jawai. beserta para kepala desa dan ketua BPD dari total 75 desa di wilayah tersebut.
Bupati H.Satono S.Sos.I.MH Menyampaikan " Instruksi Presiden ( Inpres) tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 maret 2025.
Inpres ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/ Merah Putih yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong Kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
1. Sosialisasi Program Bupati Sambas melakukan sosialisasi program Koperasi Merah Putih kepada jajaran pemerintahan desa dan masyarakat.
2. Pembentukan Tim Bupati Sambas membentuk tim yang terdiri dari perwakilan dari Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, dan pemerintahan desa untuk mengkaji dan mengembangkan konsep Koperasi Merah Putih.
3. Identifikasi Kebutuhan Tim melakukan identifikasi kebutuhan dan potensi desa dalam pengembangan Koperasi Merah Putih.
4. Pengembangan Rencana AksiTim mengembangkan rencana aksi untuk pengembangan Koperasi Merah Putih di desa, termasuk pengembangan outlet, pengembangan produk, dan pengembangan sumber daya manusia.
5. Pengalokasian Anggaran Bupati Sambas mengalokasikan anggaran untuk pengembangan Koperasi Merah Putih di desa.
6. Pengawasan dan Evaluasi Bupati Sambas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih di desa untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan rencana.
Langkah-Langkah Operasional
1. Pembentukan Koperasi Pemerintahan desa membentuk koperasi yang akan menjadi badan usaha Koperasi Merah Putih.
2. Pengembangan OutletKoperasi mengembangkan outlet-outlet yang akan menjual produk-produk Koperasi Merah Putih.
3. Pengembangan Produk Koperasi mengembangkan produk-produk yang akan dijual melalui outlet-outlet Koperasi Merah Putih.
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia Koperasi mengembangkan sumber daya manusia yang akan mengelola Koperasi Merah Putih.
5. Pengelolaan Keuangan Koperasi mengelola keuangan Koperasi Merah Putih untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan sesuai dengan rencana
Latar belakang pembentukan Koperasi adalah betapa pentingnya Koperasi meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan masyarakat.Bedasarkan pasal 33 UUD 1945, perekonomian di susun atas usaha bersama yang berbasis pada asas kekeluargaan.
Pendirian koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa saat ini.
Dalam sambutannya Bupati Satono menegaskan pentingnya keseriusan pihak dalam menindaklanjuti instruksi presiden tersebut. " Instruksi itu adalah adalah perintah yang harus dilaksanakan" tegasnya
Mengingat bahwa Inpres bukan sekedar anjuran, melainkan mandat langsung dari pemerintah pusat. Lanjut Bupati,
Bupati menyampaikan bahwa Sambas memiliki peluang besar untuk menjadi daerah percontohan dalam pembentukan Koperasi desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati meminta seluruh Kepala desa dan ketua BPD untuk mulai mempersiapkan segala kebutuhan administrastratif dan teknis yang dibutuhkan.
Instrumen- Instrumen pendukung sesuai dengan keunggulan desa masing-masing " saya berharap camat dan kepala desa untuk lebih proaktif dalam mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kabupaten Sambas," Tutup Bupati.
Hasil sosialisasi per tanggal 25 april 2025 baru 75 desa jadi harapan kita moga akan menyusul desa- desa yang lainnya.
Kabar investigasi id Tim Kabar investigasi id.