Sumbawa Besar, NTB -- Kepolisian Sektor Labangka Jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan Terduga Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Motor dan Handphone.
Terduga pelaku berinisial BA berhasil dimanankan di Kabupaten Dompu tepatnya di Kecamatan Manggalewa pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Labangka IPDA Imam Hidayat S.H, membenarkan peristiwa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti kejahatan di wilayah Kecamatan Manggalewa,Dompu.
Dimana berawal, dari laporan pengaduan korban yang berjumlah 2 orang yang melaporkan terkait kejadian penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 19 April 2025, sehingga menyebabkan kedua korban kehilangan 1 (satu) unit SPM Honda Beat Street, dan 2 (dua) buah HP.
Lanjut IPDA Imam, pihaknya yang telah melakukan penyelidikan intens akhirnya bisa melacak dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Dompu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk bekerja sama dalam mengamankan pelaku.
"Setelah serangkaian penyidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku, kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Manggalewa untuk bersama-sama mengamankan pelaku" ucap Kapolsek.
Pelaku juga sempat menawarkan barang bukti ke sejumlah warga di Kecamatan Manggalewa Dompu untuk digadaikan.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Honada Beat Street No. Pol : DR 4882 CW, 1 (satu) buah HP Merk Redmi A5, dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21i telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Labangka.
Kapolsek juga menambahkan berdasarkan keterangan awal pelaku, modus operandi yang digunakan yakni meminjam barang milik korban lalu membawanya kabur. ( Agus ).