Sambas, 19 april 2025 -- Dugaan Jual beli kayu yang ada di lokasi poros jalan raya Dusun Sebatuk Timur, Desa Tebing Batu Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas terindikasi tidak mengantongi izin usaha perlu di perhatikan oleh pihak terkait jangan sampai menjadi sorotan publik dimasyarakat.
Sewaktu awak media mau konfirmasi melalui WhatsApp beberapa kali chat dan di tlp si pemilik tempat usaha tersebut mengabaikan tidak merespon.
Impormasi yang didapat awak media si pemilik usaha jual beli kayu berinisial (IRB) dengan nomor WhatsApp 08215104XXXX. Perlu diketahui untuk memulai usaha jual beli kayu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut rincian syarat-syarat tersebut: Izin Usaha mikro,kecil dan menengah. Izin pengelolaan Lingkungan ( IPL) Izin pemanfaatan Kayu (IPK) Izin Usaha Perdagangan (IUP) Izin Penebangan Kayu ( IPK) Izin Pengangkutan Kayu ( IPK) Dokumen lainnya NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan).
Tempat jual beli kayu biasanya memerlukan izin dari pemerintah setempat termasuk Kepala Desa ( Kades) atau Lurah, tergantung pada lokasi dan jenis Usaha. Dalam kesimpulan, tempat jual beli kayu memerlukan Izin dari pemerintah setempat termasuk Kades atau Lurah untuk memastikan bahwa usaha memenuhi standar keselamatan kesehatan dan lingkungan.
Bedasarkan hasil konfirmasi dengan Kades Sebatuk Timur melalui WhatsApp menjelaskan, "si pemilik usaha tidak pernah mengajukan izin dan tidak ada mengimpormasikan kegiatan mereka " jika terjadi pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam usaha jual beli kayu, maka dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi Administratif. Pencabutan izin usaha. Denda Administratif. Sanksi Pidana. Sanksi Lingkungan. Penghentian permanen.
Tim Kabarinvestigasi.id