Kuburaya, Kalimantan Barat -- 26 April 2025, Aktivitas pengambilan tanah merah jenis galian C tanpa izin dalam Kawasan Hutan Produksi Sabi Marak kembali terjadi di wilayah Desa Teluk Bakung,Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kuburaya.
Menurut salah satu warga setempat sebagai narasumber yang dapat dipercaya dan namanya enggan untuk di sebutkan, bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan beberapa bulan terakhir ini dengan menggunakan beberapa alat berat(excavator) dan diduga tanpa adanya izin resmi dari Instansi yang terkait.
"Dampak dari kegiatan galian C yang di duga ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi penggalian,diantaranya lokasi kawasan bukit jering,dusun lintang batang,lokasi depan kantor desa teluk bakung,dusun bawas lestari juga berdampak terhadap jalan masuk menuju Perusahaan PT.Palemdale Agroasia Lestari Makmur yang memiliki lahan kurang lebih sepuluh ribu hektar,yang mana diketahui PT.Palmdale Agroasia Lestari hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)."Terangnya.
"Kami khawatir beberapa lokasi jalan yang ada di desa kami rusak akibat truk-truk besar, dan lingkungan sekitar jadi berdebu. belum lagi tanah longsor kalau musim hujan datang," ujarnya lagi.
Di singgung langkah-langkah yang akan di lakukan akan Persoalan tersebut,dengan tegas warga tersebut mengatakan akan membuat Pengaduan ataupun laporan terhadap instansi yang terkait dalam hal ini Pihak KLHK dan dinas ESDM baik di tingkat Kabupaten/Kota,Propinsi maupun Pusat.
“Kami akan menyurati dinas KLHK dan dinas ESDM dalam Pengaduan ataupun laporan untuk melakukan pengecekan dan penindakan,dan kami berharap apabila kegiatan tersebut terbukti ilegal ,segera berlakukan serta terapkan aturan hukum dengan tegas sesuai aturan yang ada dan jangan tebang Pilih". Tegasnya
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan maupun pihak pelaksana kegiatan penggalian dan Instansi yang terkait.
Tim Kabarinvestigasidi.id.