Diduga Ketua BPD Desa hilianaa susua membuat pelaporan palsu di polres Nias selatan -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Ketua BPD Desa hilianaa susua membuat pelaporan palsu di polres Nias selatan

Kabar Investigasi
Sabtu, 12 April 2025

 



Nias Selatan -- Pada tanggal 9/10/2023 ketua BPD an.SAROZIDUHU LAIA membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan/dokumen desa yang di maksud RKPdes,APBdes,dan LPJ mulai tahun anggaran 2020-2023 yang di lakukan oleh kepala desa hilianaa susua an.SEPTULUS LAIA terhadap dirinya,


Berdasarkan pengakuan dan keterangan ketua BPD SZ.LAIA kepada pihak penyidik dan kuasa hukum nya,atau Wartawan menyampaikan mulai dari pembuatan usulan RKPdes sampai penetapan APBdes saya tidak pernah tandatangani sepotong surat Dar kepala desa Sep Laia,


secara hukum andmistrasi,masyarakat bersama BPD mengusulkan jenis bangunan ke kepala desa melalui muserbang desa/ musyawarah desa,dalam pembentukan Rencana kerja pemerintahan desa (RKPdes) akan tetapi kades tidak pernah mengadang rapat,dan laporan pertanggung jawaban(LPJ)

saya tidak pernah tanda tangani,


Maka dalam hal ini saya membuat laporan kepada pihak penegak hukum,kepala desa hilianaa susua,tidak pernah terbuka dan transparan kepada BPD,perangkat desa,terlebih-lebik pada masyarakat, setelah

 kami mendapatkan bukti-bukti,berupa APBdes dan realisasi/RAB mulai tahun anggaran 2020-2023,


terbukti kepala desa di duga kuat,melakukan penyelewengan DD/ADD tahun anggaran 2020-2023 yang di maksud:

1. Pembukaan badan jalan

2. Perkerasan jalan/telfoard

3. Dana covid-19

4. Bantuan langsung tunai(BLT)

5. Kegiatan ketahanan pangan

6. Tunjangan BPD(OPS) 

7. Rabat beton dan TPT dll,sesuai APBdes dan RAB yang di realisasikan oleh kepala desa hilianaa susua,beberapa fisik ini belum terlaksa sampai sekarang ini ujarnya ketua BPD.


Pihak penyidik menindak lajuti lapora ketua BPD,dengan menyurati beberapa perangkat desa dan anggota BPD,tokoh masyarakat,untuk memberikan keterangan tentang laporan pemalsuan/ rekayasa tandangan nya atau dokumen desa yang di lakukan oleh kepala desa hilianaa susua,


di beberapa keterangan anggota BPD dan perangkat desa,tokoh masyakat tidak terdapat satu pun,yang membuktikan bahwa kepala desa,hilianaa susua telah melakukan rekayasa/ pemalsuan tanda tangan ketua BPD SZ.LAIA,


maka dengan ini,ketua BPD melakukan pencemaran nama baik kepala desa hilianaa susua,hal ini di mohon kepada polres Nias selatan untuk dapat di tindak lanjut,dan di proses secara hukum. 


Rep : LAIA