CAMAT KUALUH LEDONG, LABUHAN BATU UTARA TIDAK PAHAM FUNGSI UTAMANYA SEHINGGA TIDAK MENJALANKAN WEWENANG NYA SEBAGAI CAMAT -->

Iklan Semua Halaman

CAMAT KUALUH LEDONG, LABUHAN BATU UTARA TIDAK PAHAM FUNGSI UTAMANYA SEHINGGA TIDAK MENJALANKAN WEWENANG NYA SEBAGAI CAMAT

Kabar Investigasi
Jumat, 25 April 2025

 



Labura -- Adapun berita yang beredar di sosial media setahun belakangan ini tentang kebobrokan kinerja kepala desa teluk pulai luar kecamatan kualuh ledong.baik itu tentang dugaan tindak pidana korupsi, Mark-up, fiktif yg kita ketahui laporan nya sedang diproses di polres labuhan batu hingga sekarang ini.serta tidak adanya kedisiplinan kepala desa dan perangkat desa tersebut.yang seharusnya tidak luput dari perhatian dan pengetahuan camat kualuh ledong.24/4/2025


Namun, CAMAT KUALUH LEDONG terkesan diam dan tidak peduli dengan pemberitaan tersebut.bahkan ketika awak media beberapa kali mencoba mengkonfirmasi, CAMAT KUALUH LEDONG ini tidak pernah mau memberikan komentar nya.serta tidak menjalankan wewenangnya dan fungsi nya sebagai CAMAT KUALUH LEDONG.


Patut kita duga bahwa CAMAT KUALUH LEDONG ini tidak paham dan tidak mempunyai wawasan serta tidak mengerti akan fungsi dan wewenang nya.mengingat latar belakang CAMAT KUALUH LEDONG ini adalah seorang dari tenaga kesehatan yang di angkat menjadi CAMAT.


Terbukti,,, ketika setiap awak media kabar investigasi.id mengkonfirmasi terkait dengan hal tersebut seorang CAMAT KUALUH LEDONG ini tidak pernah memberikan jawaban dari apa yang dipertanyakan terkait tanggapan, tindakannya sebagai CAMAT berhubung pemberitaan atau hal-hal yang terjadi didesa teluk pulai luar.


Menurut NAWIR HASIBUAN Ka.biro dari media kabar investigasi.id ada beberapa poin kesalahan kades desa teluk pulai luar yang seharusnya ditindak lanjuti dan diberi sanksi oleh CAMAT KUALUH LEDONG ini antara lain:

1.kepala desa bertahun-tahun lama nya tidak masuk kantor.

2.pada hari Rabu 23 April 2025 pukul pukul 08.55 wib kantor desa belum buka(kades dan perangkat bolos massal)

3.tgl 16 Januari 2025 dilaksanakan Musrenbang desa,tapi musdes tersebut tidak dihadiri oleh kepala desa dan ketua BPD.

4.adanya pembangunan benteng air asin dan rehab jalan nelayan didesa teluk pulai luar,kedua pembangunan ini tidak memiliki plang/pagu.(Diduga camat dan kades sekongkol memainkan uang dana desa)


Dari beberapa poin tersebut yang dibiarkan CAMAT KUALUH LEDONG ini membuktikan bahwa CAMAT tersebut kurang paham fungsi, wewenang dan tindak lanjut apa yang harus dilakukan nya.


"Saya menduga camat kualuh ledong ini tidak paham fungsi dan wewenang nya sebagai CAMAT.atau camat ledong ini tidak bisa membaca karena setiap saya konfirmasi via WA menanyakan segala sesuatu nya terkait kebobrokan pemerintahan desa Teluk pulai luar camat ini tidak pernah membalas sekalipun" ungkap NAWIR HASIB.


BANGKIT HASIBUAN selaku ketua LSM LPPN labura juga menambahkan 

""Saya sudah konfirmasi kepada camat kualuh ledong,bahwa saya meminta agar camat menindaklanjuti dan memberi sanksi kepada kepala desa teluk pulai luar ini terkait berita yang beredar di beberapa media kabar berupa SP 1/2/3 hingga pemecatan sesuai prosedur.tapi camat nya tidak berani melakukan hal itu.saya menduga CAMAT KUALUH LEDONG ini terlalu menutup nutupi kesalahan kades teluk pulai luar ini"" ungkap BANGKIT HASIBUAN.


"Saya akan menyurati OMBUDSMAN mengenai hal ini" tambah nya.


Terkait kesalahan kades teluk pulai luar ini yang dibiarkan oleh CAMAT KUALUH LEDONG ini NAWIR HASIB yang biasa disapa gondrong ini menambah kan pemaparan tentang kewenangan, tindak lanjut yang dapat diketahui dan dilakukan oleh CAMAT KUALUH LEDONG ini bertujuan supaya CAMAT tersebut mengerti fungsi dan wewenang nya sebagai CAMAT.


"Camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa yang jarang masuk kantor. Tindakan yang bisa diambil meliputi teguran lisan, surat teguran, hingga rekomendasi pemberhentian kepala desa kepada bupati atau wali kota, tergantung pada tingkat keparahan dan pelanggaran yang dilakukan. 


Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil:

1. Pembinaan dan Teguran:

Camat dapat melakukan pembinaan dan memberikan teguran lisan kepada kepala desa terkait ketidakwajaran dalam kinerja, termasuk jarang masuk kantor. 


2. Surat Teguran:

Jika teguran lisan tidak dihiraukan, camat dapat memberikan surat teguran tertulis sebagai bentuk peringatan resmi. 


3. Rekomendasi Pemberhentian:

Jika kepala desa tetap tidak menunjukkan perubahan, camat dapat mengajukan rekomendasi pemberhentian kepada bupati atau wali kota. Keputusan akhir mengenai pemberhentian tetap berada di tangan bupati atau wali kota. 


4. Pengawasan Lebih Lanjut:

Camat dapat melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa, termasuk mengevaluasi laporan keuangan dan pelaksanaan program desa. 


5. Koordinasi dengan BPD:

Camat juga dapat berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam mengatasi masalah ini. 


Tapi ingat pak CAMAT.tindakan yang diambil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa" semoga pak CAMAT semakin paham.ucap Kabiro media kabar investigasi.id..


Rep : NR hasib