Pali, Rabu 09/Apr/2025 -- kelakuan bejat dan biadab dan entah setan apa yang merasuki "F" (37), seorang bapak yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, korban sebut saja "FN" (15), kini telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki dari persetubuhan yang dilakukan "F"
Dapat laporan tersebut unit 1 Pidum Polres Pali berhasil menangkap seorang berinisial ,"F" (36) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur, warga Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi. Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pembunuhan pada tahun 2009 yang telah merusak masa depan anak kandung berinisial"FN" (15) korban persetubuhan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit I Unit Pidum La Ode Ananta Y,S.Tr.K dan tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polres PALI bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah nenek si korban sekitar pukul 15.15 Wib di Talang Ubi Utara lingkungan 1 Sumberjo tampa perlawanan.
"Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait, SH., SIk MIk, melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, membenarkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/ B - 100 /IV/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, TANGGAL 05 April 2025.
Kejadian tersebut berawal sekira pada bulan April 2023, dimana pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban terpaksa melakukan itu karena dibawah ancaman dan paksaan dari pelaku," kata AKP Nasron, Rabu (9/4/2025).
Dijelaskannya, perbuatan itu dilakukan setiap ibu korban tidak ada, dengan ancaman "Kalo Kau Dak Galak, Kau Dak Ke Lagi Ketemu Samo ibu dan adek kau" (Jika Kamu Tidak Mau, kamu tidak bisa lagi ketemu sama ibu dan adik mu, red) ancam pelaku terhadap korban. Dengan adanya ancaman demikian, korban selalu merasa takut dan mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku.
Selain itu praktisi Hukum dan pengacara Adv Ira Handayani Harahap,SH,MH mengatakan terkait kasus ini sangat menyesalkan kejadian tersebut. apa lagi pelaku sebagai orang tua kandung , dia seharusnya melindungi menjadi teladan bagi anak anak dan masyarakat," sambungnya.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi pelaku tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.
Pelaku telah diamankan di Polres PALI dan kasus ini kini ditangani oleh unit PPA Polres PALI guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian juga terus meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi. Kerjasama masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan.
Korban berkata jujur, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah "F" yang tak lain bapak kandung korban sendiri,'tuturnya.
Rep : Novriadi