Sumbawa Besar, NTB -- Tidak bisa di lelang bank, Nyonya Lusy , kami bukan debitur!! Tegas RM Rasa Jaya, nyonya Lusy dan ahli waris nya dihadapan dengan persoalan baru. pasalnya, harta warisan berupa lahan dan bangunan aneka rasa jaya terletak di jalan hasanudin pusat kota sumbawa besar, akan dilelang bang negara Indonesia( BNI) Cabang Sumbawa.
Hal ini sehubungan dengan adanya kredit macet atas pinjaman yang dilakukan Slamet Riyadi kuantanaya atau Atoe (almarhum) dengan Ang San San -- istrinya saat itu( sudah lama bercerai).
Pinjaman Rp 1 miliyar itu untuk digunakan untuk operasional atau isi toko sumber elektronik yang dikelola Atoe Ang San San
dari pinjaman keduanya menggunakan sertipikat tanah dan bangunan rumah makan Aneka Rasa Jaya.
Namun keduanya bercerai lali disusul meninggalnya Atoe, pinjaman itu tak terbayar sehingga dinyatakan kredit macet, selain pihak bank yang ingin melelang rumah makan Aneka Rasa Jaya.
Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata yang dilayangkan ditingkat pengadilan.
Untuk mengetahui, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening bank. Diantara 4 obyek tanah dan bangunan di wilayah kelurahan Bugis termasuk Guest House dan rumah makan Aneka Rasa, 3 tanah kosong dikeluarkan samapuin serta beberapa rekening bank atas nama CV. sumber elektronik kuantanaya.
Laka Ang San San untuk bisa mendapat harta milik Nyonya Lusy dkk, ahirnya kandas. Majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa, pengadilan negeri Mataram maupun Mahkamah Agung menolak gugatan Ang San San. Ditingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT Mataram.
Dalam putusan ditingkat banding itu, majlis hakim yang diketuai oleh Dr Hery Supriono SH.,M.Hum didampingi hakim anggota, Sumartono SH., MH, dengan panitra penganti H Lali Abdurraman Nurdin
SH., MH, menolak gugatan banding tersebut.
", Nyonya Lusy ditemui media dikediamannya sabtu 15/03/ 2025, menerangkan mengku telah ada putusan kasasi yang menguat putusan banding dengan menolak gugatan Ang San San yang ingin menguasai harta keluarganya.adalah benar harta warisan keluarga Nyonya Lusy dkk. Karena itu menurut Nyonya Lusy BNI tidak seenaknya
melelang harta( RM Aneka Rasa Jaya).
Dan kami sebagai ahli waris, berharap untuk meninjau ulang tentang pinjaman Rp 1 miliyar, bukankan ada asuransi yang mengikat perbankan dan nasabah atau konsumen, apabila konsumen meninggal dunia maka utang di Bank akan lunas, contoh nya, Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dan lain lain.
Putusan pengadilan Mataram menyiratkan bahwa harta yang digugat Ang San San bukan harta yang diperoleh saat menjadi istri Slamet Riyadi Kuantanaya( adik kandung Nyonya Lusy ) melaikan waris atau harta keluarga.
Demikian dengan tarikannya PT. BNI sebagai pihak dalam perkara ini, padahal tidak memiliki korelasi hukum dengan gugatan harta bersama yang ditunjukkan oleh penggugat, Karena itu sangat beralasan majlis hakim yang memeriksa, menyandingkan dan memutuskan perkara ini untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
", Lanjut ke Nyonya Lusy Dkk, Ang San San penggugat perna memasukkan dokumen atau laporan melalui pengadilan tinggi Mataram bawah perusahaan atau CV Sumber Elektronik mengakui bahwa CV tersebut atas anak kandungnya dan Nyoya Lusy membantah bahwa CV Sumber Elektronik resmi atas kelurga ahli waris nyonya Lusy, keterangan yang diberikan oleh San San adalah keterangan tidak masuk akal( keterangan palsu ),terang nyonya Lusy. ( Agus)