SATGAS PKH MELAKUKAN PEMASANGAN PLANG (SEGEL) DI PT.SJAL PESISIR SELATAN_SUMATERA BARAT -->
Rabu, 2 April 2025

Iklan Semua Halaman

SATGAS PKH MELAKUKAN PEMASANGAN PLANG (SEGEL) DI PT.SJAL PESISIR SELATAN_SUMATERA BARAT

Kabar Investigasi
Selasa, 18 Maret 2025

 



Pesisir Selatan -- Sumatera Barat.18/03/2025 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT.SJAL Pesisir Selatan di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.


Papan penyegelan telah dipasang, menandai pengambilalihan lahan oleh pemerintah. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi. "Sudah disegel. Papan pengumuman sudah dipasang," Senin 17/03/2025 ujar salah satu warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya ia menyaksikan langsung pemasangan tanda penyegelan di lokasi. 


Tindakan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan ilegal ditertibkan,Satgas PKH menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merusak hutan dan lingkungan.


Menurut "Tokoh Pesisir Selatan Luki Andrisko, mengapresiasi langkah Satgas PKH namun menantang mereka untuk tidak berhenti di satu titik"Di HPK Silaut, Kecamatan Silaut Kab.Pesisir selatan, ada sekitar 1.200 hektare kebun kelapa sawit yang di segel oleh Satgas PKH. Sementara di Pancung Soal juga ada sekitar 3.000 lahan perkebunan milik PT.Incasi Raya Grup berada dalam kawasan hutan. Tim Satgas juga harus melakukan penyegelan pada lahan ilegal tersebut. Satgas PKH harus menindak semua yang melanggar" .

 

Lanjut "Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran terhadap kawasan hutan dan memastikan bahwa lahan yang telah dikembalikan ke negara dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas" tegasnya

Penyitaan lahan PT.SJAL menjadi babak baru dalam penegakan hukum lingkungan Pesisir Selatan."Satgas PKH telah menunjukkan ketegasannya, dan para pelaku usaha ilegal harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.


Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak lagi menjadikan kawasan hutan sebagai ladang eksploitasi tanpa izin. Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.


Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin. Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).


Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.


Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.


(HS)