Hutan Bakau di Ambang Kehancuran Penebangan Liar Mengancam Ekosistem. -->

Iklan Semua Halaman

Hutan Bakau di Ambang Kehancuran Penebangan Liar Mengancam Ekosistem.

Kabar Investigasi
Sabtu, 22 Maret 2025

 



Sambas, kalimantan Barat 22/3/2025,  Acuan Undang-Undang ( UU) terkait  hutan  bakau yang sama sebutan Mangrove, hutan payau, hutan pantai, hutan Lindung pantai dasar hukum UU Nomor 41  Tahun 1999 tentang kehutanan UU ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk hutan bakau. Pasal 18 ayat ( 2 )UU ini menyebutkan bahwa minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan/ atau pulau harus dijadikan hutan.


UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja  UU ini merevisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan  menghapus kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan/ atau pulau.


Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan  penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Peraturan pemerintah ini mengatur tentang tata hutan dan  penyusunan rencana pengelolaan hutan, termasuk hutan bakau.


Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan  Mangrove: Peraturan presiden ini mengatur tentang badan restorasi gambut dan mangrove. yang bertugas untuk melaksanakan restorasi dan rehabilitasi hutan bakau.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan tentang Pengelolaan Hutan Mangrove : peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan hutan mangrove, termasuk tentang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan mangrove.viral di https://www. Facebook. com/share/v/1KV Go3M72f/. dan  https;// vt.tiktok.com/ZSMoxFdW7/  keluhan  pencari nafkah dihutan bakau mengatas namakan warga Sebubus, kecamatan paloh kabupaten Sambas. Laporan Masyarakat: Hutan yang ada di Sungai " MUTUSAN" adalah milik masyarakat desa Sebubus. Tempat berlindungnya  masyarakat dari  Abrasi, Angin, tempat  berkembang biaknya ikan udang,kepiting dan tempat nelayan mencari nafkah. 


Hutan di " MUTUSAN " tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang atas kejadian ini kita serahkan ke BPD sebagai wakil rakyat di Desa untuk memanggil yang  bersangkutan seandainya proyek ini masih jalan jangan salahkan masyarakat Desa Sebubus bertindak" ungkap  masyarakat Sebubus.  Mereka berharap  pihak terkait  untuk  segera menindaklanjuti. 


Terkait adanya aktivitas pengrusakan ( penebangan ) hutan bakau  oleh  oknum yang tidak  bertanggung jawab sudah  jelas  adanya unsur kesengajaan  dan  dilarang  UU. Apalagi  di pohon bakau  tersebut  terdapat plang  larangan dan mengunakan alat berat" tutup  masyarakat.  Sampai berita ini diterbitkan  pihak - pihak terkait  belum di konfirmasi awak media  Sambas Kabar investigasi id.


Rep : Samsul Hidayat