Sambas, kalimantan Barat 22/3/2025, Acuan Undang-Undang ( UU) terkait hutan bakau yang sama sebutan Mangrove, hutan payau, hutan pantai, hutan Lindung pantai dasar hukum UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan UU ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk hutan bakau. Pasal 18 ayat ( 2 )UU ini menyebutkan bahwa minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan/ atau pulau harus dijadikan hutan.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja UU ini merevisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan menghapus kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan/ atau pulau.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Peraturan pemerintah ini mengatur tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, termasuk hutan bakau.
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove: Peraturan presiden ini mengatur tentang badan restorasi gambut dan mangrove. yang bertugas untuk melaksanakan restorasi dan rehabilitasi hutan bakau.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Hutan Mangrove : peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan hutan mangrove, termasuk tentang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan mangrove.viral di https://www. Facebook. com/share/v/1KV Go3M72f/. dan https;// vt.tiktok.com/ZSMoxFdW7/ keluhan pencari nafkah dihutan bakau mengatas namakan warga Sebubus, kecamatan paloh kabupaten Sambas. Laporan Masyarakat: Hutan yang ada di Sungai " MUTUSAN" adalah milik masyarakat desa Sebubus. Tempat berlindungnya masyarakat dari Abrasi, Angin, tempat berkembang biaknya ikan udang,kepiting dan tempat nelayan mencari nafkah.
Hutan di " MUTUSAN " tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok orang atas kejadian ini kita serahkan ke BPD sebagai wakil rakyat di Desa untuk memanggil yang bersangkutan seandainya proyek ini masih jalan jangan salahkan masyarakat Desa Sebubus bertindak" ungkap masyarakat Sebubus. Mereka berharap pihak terkait untuk segera menindaklanjuti.
Terkait adanya aktivitas pengrusakan ( penebangan ) hutan bakau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sudah jelas adanya unsur kesengajaan dan dilarang UU. Apalagi di pohon bakau tersebut terdapat plang larangan dan mengunakan alat berat" tutup masyarakat. Sampai berita ini diterbitkan pihak - pihak terkait belum di konfirmasi awak media Sambas Kabar investigasi id.
Rep : Samsul Hidayat