Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Pantau dan Laporkan -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Pantau dan Laporkan

Kabar Investigasi
Jumat, 07 Maret 2025

 



Kalbar - 7/3/2025, Banyaknya Dana PIP DIsalah gunakan dilansir dari beberapa sumber Impormasi media. Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.


Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mengatakan hal tersebut untuk menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.


“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.


Baca Juga: Laman Resmi untuk Cek Status Penerima PIP 2025 Diperbarui, Ini Cara Pengecekan di Situs Baru


Ia mengatakan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.


“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,“ katanya.


Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Namun, ditegaskan Suharti, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.


Baca Juga: Siswa Kelas Akhir Dapat Besaran Bantuan PIP 2025 yang Berbeda, Cek Nama Penerimanya di Laman Ini


“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.


Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa. “Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut.


Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Pantau dan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.


Apakah Dana PIP Langsung Dikirimkan ke Siswa Usai Aktivasi Rekening? Catat Alur Pencairannya


Sesjen Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan/penyelewengan dana bantuan PIP atau nol


Kabar Investigasi id Rep Samsul hidayat. Editor : Jenshen