Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Pali Tutup Mata Aktifitas Pengangkut Minyak Sungai Angit. -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Pali Tutup Mata Aktifitas Pengangkut Minyak Sungai Angit.

Kabar Investigasi
Senin, 24 Maret 2025

 



Pali -- Senin, 24/03/2025. Mobil yang diduga pengangkut Minyak ilegal sungai Angit dari Kabupaten Muba, lalu lalang melenggang kangkung qmelintasi Jalan Kabupaten antar Kecamatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatra Selatan, 


Sering sekali melihat lebih dari satu atau dua armada yang diduga membawa bahan bakar minyak ilegal, terutama di malam hari, namun mobil itu juga tidak mempunyai plat atau nomor polisi pada bagian belakangnya,dan juga ditambahkan coba pak di raziakan mobil pengangkut


Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. tindakan tersebut merugikan masyarakat dan negara pelaku dapat di jerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan menurut pasal 53 hurub b UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,menyebutkan bahwa pengangkutan sebagai mana di maksud dengan pasal 23 tampa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.( empat puluh Milyar Rupiah ).


Aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar hukum, namun sepertinya para pelaku tidak memiliki rasa takut. Ini yang kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya..?


Menduga aktivitas tersebut sudah sangat merugikan masyarakat karena disinyalir BBM subsidi jatah masyarakat habis untuk dicampur dengan BBM diduga oplosan atau BBM ilegal yang dijual kepada pengusaha-pengusaha armada angkutan batubara di jalan PT Servo sampai ke wilayah Batu raja dan sekitarnya.


Bahkan yang lebih parah lagi mobil tangki mirip milik PT Pertamina yang diduga mengangkut minyak BBM oplosan atau BBM ilegal dari Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.


"Kami sangat berharap kepada kepolisian Polda Sumsel, bahkan Mabes Polri untuk melakukan penyisiran serta memberikan tindakan tegas terhadap oknum pelaku, siapapun dia, jangan pandang bulu,


Mengenai bebasnya berlalu-lalang mobil mengangkut BBM diduga oplosan itu di jalan Protokol Kabupaten PALI, juga mendapat tanggapan dari ketua Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Sidik kabupaten Pali Dedi Handayani Provinsi Sumsel.


Dengan tegas Dedi Handayani mengatakan bahwa seandainya aktivitas tersebut ada oknum yang memback-up atau ada keterlibatan oknum aparat Kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas,"tutur Dedi.


Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu rana kepolisian atau penegak hukum.


"Kalau ada oknum pelakunya adalah oknum aparat kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas. Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu tugas kepolisian atau kejaksaan untuk menindaknya," Tegasnya.


Rep : Novriadi