Sambas -- Tiang Internet yang hampir jatuh di poros jalan antara Desa Kubangga - Desa Kartiasa ( Perigi Pasu) menuju kota Sambas dan bedasarkan Google Maps Jalan Ahmad Yani Desa Kubangga Kecamatan Teluk keramat. Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Jika tidak segera diatasi, tiang internet tersebut dapat jatuh dan menyebabkan kecelakaan serta cedera pada orang atau kendaraan.
Menurut Pasal 137 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia jasa listrik dapat dikenakan sanksi pidana jika tiang listrik jatuh dan menyebabkan kecelakaan.
Oleh karena itu, ,"kami menghimbau kepada penyedia jasa listrik untuk segera mengatasi masalah tiang Internet yang hampir jatuh tersebut. Jangan biarkan bahaya mengintai dan menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan." Ungkap Turyadi Selaku Ketua LSM LIDIK Provinsi Kalimantan menyampaikan ke wartawan kabar investigasi id.
"Semrawutnya Kabel Telekomunikasi, Penyedia Jasa Dapat Dikenakan Sanksi Administratif kalau mengabaikan " tuturnya
Semrawut kabel telekomunikasi di wilayah perigi pasu kartiasa menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Jika tidak segera diatasi, semrawut kabel tersebut dapat menyebabkan gangguan jaringan dan kerusakan peralatan.
Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyedia jasa telekomunikasi dapat dikenakan sanksi administratif jika semrawut kabel tersebut menyebabkan gangguan jaringan.
Oleh karena itu, kami menghimbau kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk segera mengatasi masalah semrawut kabel tersebut. Jangan biarkan gangguan jaringan dan kerusakan peralatan yang tidak diinginkan.jangan sudah kejadian baru di di monitor " pungkasnya
Sumber: [ penguna Jalan) " terkait Tiang Internet tersebut sudah lama begitu tanpa perhatian. Jadi harapan kami agar segera di tindak lanjuti jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan" Tutupnya.
Kabarinvestigasi.id, Samsul hidayat.