Sambas, Kalimantan Barat -- Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Salah satu Upaya tersebut adalah dengan memperbaharui skema iuran BPJS Kesehatan,sehingga pelayanan yang diterima masyarakat lebih tepat sasaran.
Dengan adanya perubahan skema iuran ini, diharapkan pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih baik dan Manusiawi. Selain itu, pemerintah juga berencana menghapus sistem kelas rawat Inap dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS) mulai 30 juni 2025.Dengan demikian di harapkan pelayanan kesehatan yang diberikan akan lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.
Seperti harapan seorang bernama Hasbi : Alamat dusun selumar Rt1 Rw1 Desa Tanjung keracut kecamatan teluk keramat kabupaten sambas. Kondisi sakit jadi mau ngurus BPJS PBI tetapi di suruh kordinasi dengan pihak DINSOSPMD kabupaten sambas.
Perlu di jelaskan " hasbi pernah mendapat BPJS ketenaga kerjaan tetapi tidak Aktif lagi karena saudara hasbi tidak bekerja lagi. Sewaktu mau mengurus BPJS saudara Hasbi melengkapi data - datanya di pemdes Desa Tanjung keracut seperti : KK,KTP, Surat kurang mampu ( SKM) serta menunjukkan kartu BPJS ketenaga kerjaan yang sudah tidak aktif. Mengirimkan melalui WhatsApp ke kepala BPJS kabupaten sambas atas nama LINDA MAWARDI dengan nomor WhatsApp 0812 5625 XXX .
Menurut Keterangan dari WhatsApp Linda mawardi menjelaskan : jika A.N. Hasbi ini di daftarkan ke segmen mandiri....maka bisa kami bantu prosesnya, dengan melengkapi syarat- syarat yang dibutuhkan kemudian menunggu 14 hari kedepan setelah itu membayar iuran....maka kartu akan lansung aktif jika iuran nya sudah dibayarkan.
Tetapi jika sesuai dengan keinginan bapak di tanggung pemerintah maka bapak bisa koordinasi dengan Dinas Sosial untuk minta diusulkan dan diajukan menjadi peserta penerima bantuan iuran.kami BPJS Kesehatan memproses yang sudah diusulkan oleh Dinas sosial"ungkapnya.
Kami sudah cek KK bapak....dan memang terdaftar PBI semua. Cuman ini bukan wewenang kami untuk memproses tanpa sepengetahuan dan seijin dari DinsosPmD " tuturnya.
Saya sarankan bapak untuk ke Dinsos, baru kami berani memprosesnya. Mohon koordinasinya ke Dinsos pak, mohon maaf untuk kasus ini peserta lansung ke Dinsos. Kami sama sekali tidak ada wewenang. Mohon pengertiannya" tuturnya.
Wartawan menghubungi Kadis DINSOSPMD bapak Alkav dengan WhatsApp 0852 5361 XXXX Masih belum bisa dibuka Error. Sampai berita ini diterbitkan belum dapat kepastian. Sebagai impormasi nama Hasbi masih dalam satu KK dan terdaftar di DTKS ( Data Terpadu Kesejtraan Sosial) di kartu keluarga sebagai kepala keluarga Samsul Hidayat.
Jadi kenyataan Analisis Kebijakan dan Implementasi sangat penting kepada pihak- pihak yang memerlukan dan mengharapkan pelayanan kesehatan bedasarkan sumber Impormasi konsekuensi Hukum Bagi pihak BPJS: Pasal 53 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Pihak BPJS dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran atau penundaan iuran. Pasal 64 UU no 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan sosial. Pihak BPJS dapat di kenakan sanksi Pidana atau Denda jika melakukan tindakan yang merugikan peserta atau penerima mamfaat. Pasal 55 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Pihak BPJS dapat dikenakan sanksi perdata, seperti ganti rugi atas penggantian biaya jika melakukan tindakan yang merugikan peserta atau penerima mamfaat. 6/ maret/2025,
Tim Kabar Investigasi id