Tak Kapok, Seakan Tantang APH, Sinar Bantanan Lakukan Pengolahan Kayu -->

Iklan Semua Halaman

Tak Kapok, Seakan Tantang APH, Sinar Bantanan Lakukan Pengolahan Kayu

Kabar Investigasi
Kamis, 06 Februari 2025

 



Sambas, - Perusahaan Sinar Bantanan yang terletak di Desa Sungai Serabek, Teluk Kalong diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu dan penjualan pasir Sungai secara ilegal, pasalnya tidak memiliki ijin sedot maupun Ijin Tambat, Desa Sungai serabek, Kabupaten Sambas, Kamis ( 6/2/2025).


Ketika awak Media mendatangi lokasi usaha Sinar Bantanan, melihat adanya mesin pengolahan kayu dan kayu yang sudah di olah.


Pemilik Usaha Sinar Bantanan, ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya membeli pasir pasang dari Kartiasa melalui tongkang, kemudian nantinya dijual kembali menggunakan pickup seharga Rp. 220.000/ pickup. 


Terkait kegiatan pengolahan kayu, dirinya sudah tidak lagi, dan dulu pernah di proses hukum karena melakukan kegiatan pengolahan kayu secara Ilegal, dan baru 1 bulanan bebas dari Lembaga Permasyarakatan, ungkapnya. 


Masyarakat berharap menginginkan pihak APH melakukan pengawasan atau menindak adanya Dugaan jual beli kayu yang tidak mengantongi ijin pemotongan kayu ( IPK) dan perdagangan jual beli pasir tanpa ijin Tambat.


(Bersambung)


( SH).