Bengkayang, Kalimantan Barat -- 23/02/2025. Gugatan Perdata oleh PMH ( Perbuatan melawan Hukum) yang diajukan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang putusannya dinyatakan tidak di terima oleh Pengadilan Negeri Bengkayang.Hal ini karena sangat jelas Gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Formil atau tidak sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku ungkap, serta Gugatan Penggugat Juga kabur (Obcure Lible) Ridwan SH. Edi Mustari merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Terpilih periode tahun 2024 - 2029. Bedasarkan Putusan dalam Perkara Register Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN.Bek. tertanggal 20/2/2025.
Bahwa awal mula perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Pihak Penggugat/Edi Mustari adalah buntut atas penetapan tersangka oleh Polda Kal-Bar terhadap diri Penggugat atas Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan tanaman sawit Miliki Lie Cin Fa, Sebagaimana surat PEMBERITAHUAN Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kal-Bar tertanggal September 2024, Bahwa klien kami Lie Cin Fa telah memanfaatkan tanah degan cara menanam Sawit diatas Tanah yang terletak di Desa Mandor Kecamatan Capkala sejak Tahun 2021 dengan dasar surat SPT Tahun 2011, namun sekira bulan mei 2024, Pihak Penggugat tiba-tiba melakukan pengerusakan terhadap sawit Milik Tergugat sebanyak -+ 850 batang yang sudah berusia -+ 2 tahun dengan cara ditebang serta dicabut dengan menyuruh orang lain, oleh itu klien kami Lie Cin Fa alias Toni karena Merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi di Polda Kalimantan Barat Sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/222/VII/ 2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024, atas Dugaan Pengerusakan Sebagaimana dimaksud Dalam pasal 170 KUHP atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Ke-2 KUHP dan penggugat/Terlapor Sampai saat ini Belum dilakukan penahanan Oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Parahnya Penggugat berdasarkan Pembuktian di Pengadilan Negeri Bengkayang ternyata dasar diajukan gugatan PMH adalah dengan Bukti Surat Pernyataan Tanah tertanggal 16 juli 2024 yang didapat dari Saudara Mudim dan SPT tertanggal 16 Juli 2024 didapat dari Sdr. Sirin Banding yang ternyata didalam Fakta persidangan ternyata masih Belum dibayar lunas dan Saksi penggugat Mudim didalam persidangan juga menyampaikan keterangan Dibawah Sumpah Bahwa letak objek tanah yang dijual kepada Penggugat bukan dilokasi objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat Klien Kami Lie CIN FA alias Toni, serta letak tanah SIRIN BANDING bukan terletak dilokasi Objek sengketa, dan surat menyurat Penyerahan 2022, Surat Pernyataan Tanah 16 Juli 2024 yang dijadikan bukti Dalam gugatan PMH tersebut semuanya dibuat Tahun 2024, sehingga diduga sarat akan Dugaan telah menggunakan surat Palsu, selanjutnya Saksi Mudim juga menyampaikan Bahwa Kepala Desa Mandor adalah merupakan Istri Sah dari Penggugat sehingga kami berkesimpulan penggugat mudah membuat surat menyurat tanah tersebut tanpa mempertimbangkan klien kami yang telah bertahun-tahun menguasai tanah serta memanfaatkan tanah tersebut dengan cara menanam Sawit dan tanpa memperhatikan aturan administrasi yang ada, Tutur Ridwan SH.
Saksi Penggugat Mudim juga menerangkan Bahwa riwayat kepemilikan tanah yang pada saat ini dikuasai oleh Tergugat dahulu adalah Milik Saksi yang kemudian dijual kepada Simbot selanjutnya Simbot menjual kepada Tergugat/Lie Cin Fa.
dari Peristiwa tersebut kami selaku kuasa Hukum Lie Cin Fa berharap agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, untuk Dapat segera melakukan penahanan Terhadap Penggugat/Terlapor serta Memberikan Keadilan bagi Klien kami yang telah dirugikan Baik secara Materiil dan Immateriil, serta Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memperhatikan aturan yang ada dalam proses Jual beli tanah dan agar lebih Teliti Dalam proses Jual Beli Tanah sehingga terciptanya Kamtibmas dilingkungan khususnya di Desa Mandor.
Kami juga sangat Mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Tersebut yang tidak menutup mata Terhadap fakta dipersidangan Terhadap eksepsi, jawaban serta bukti-bukti yang telah diajukan Klien Kami Lie Cin Fa, yang menjadi Korban atas perbuatan Penggugat Tersebut Tutup Ridwan .SH
Rep : Samsul Dan Tim