Mengambil Uang Tanpa Sepengatahuan Pemiliknya Dapat Dikenakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Atau Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. -->

Iklan Semua Halaman

Mengambil Uang Tanpa Sepengatahuan Pemiliknya Dapat Dikenakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Atau Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.

Kabar Investigasi
Sabtu, 22 Februari 2025

 

Pali -- Terkait sudah Viiral nya di media online di duga salah satu oknum guru SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali menbuat semua orang geram termasuk, Praktisi Hukum Ira Harahap, SH,.MH yang menanggapi adanya dugaan pelanggaran oleh oknum guru disalah satu SMKN 1 Penukal Utara Kabupaten Pali.


Hal tersebut, mengungkapkan, rasa prihatinnya serta sangat menyayangkan yang seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi, karena sekecil apapun bantuan bagi siswa kurang mampu sangat berarti baginya dan ini masuk kategori melanggar hukum dan sebaiknya diproses secara hukum.


Dijelaskan Ira, bahwa tindakan mengambil uang tanpa sepengatahuan pemiliknya dapat dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. Bahwa Pasal 372 KUHP Mengatur tindak pidana penggelapan, ancaman pidana penjaranya hingga 4 tahun atau terkena denda.


Karena penggelapan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih Penggelapan dapat dilalukan untuk mengalihkan kepemilikan, pencurian, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain, dan proses hukum kepada pelaku, serta perlu diketahui penggelapan tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian,dan Pasal 362 KUHP Mengatur tindak pidana pencurian.


“Selain itu, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Praktisi Hukum Ira Harahap, SH,.MH.


Rep : Novriadi