Oku Timur -- Kepala sekolah SDN Tanjung Mas diduga menghalangi wartawan yang hendak kompirmasi tentang dana bos.
Hal ini sangat di sayangkan sopuan, wartawan dari Media kabarinvestigasi.id yang hendàk meliput dan mampir kesekolah tersebut. Tetapi sangat disayangkan, ibu kepala sekolah tersebut menjawab dengan enteng, kalau tidak ada di dalam daptar di kecamatan, itu berarti media kamu tidak terdaptar.
Hal ini sangat di sayangkan ucapan kepala sekolah tersebut, Sedangkàn jurnalis di lindungi oleh UU 40 tahun 99, dan itu sudah jelas.....
Pasal 3 ayat 1, pers nasional adalah sebagai media informasi pendidikan hiburan dan kontrol sosial. Sedangkan pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan impormasi.
Oleh karena tersebut diatas, kami mohon kebersamaan dan kerja sama untuk jajaran pemerintah tni polri atau swasta sebagai mitra kami demi mewujutkan keadilan masarakat dan se utuh nya kedaulatan nkri.
Atas kejadian tersebut, kami awak media akan melaporkan ke dinas pendidikan oku timur ungkap, sopuan.
Team sopuan/piki