Pesisir Selatan -- 08/01/2025, Mafia tanah 'Makin berani menjual belikan hutan kawasan,salah satu di nagari sungai Sirah, Kecamatan linggo sari bagganti yang di lakukan oleh berapa kelompok masyarakat dari nagari rantau sumalenang
Dugaan ini di perkuat temuan bukti transaksi jual beli dan data lapangan sekitar lokasi, dari pengakuan wali nagari rantau sumalenang megakui kalau atas inisial RN( (35) bersama (JE) 41 menjual belikan sebanyak 15 heater dengan harga Rp.4.jt perheater di lokasi HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) dan di tantangani oleh wali tersebut.
Menurut Dalam permasalahan jual_beli hutan kawasan ketua DPD BPI. KPNPA. RI. pesisir selatan (ewin halim.SH.) akan menindak lanjuti laporan anggota nya,"dalam masalah ini akan somasi ujarnya..
Lanjut "di sini tentang hutan kawasan ada"pidana nya "entang UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembatasan perusakan hutan"pasal 17 ayat 2 (dua ) huruf (b). yang berbunyi"setiap orang di larang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa berizin berusaha dari pemerintah pusat, di ancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda Paling sedikit Rp.1.500.000.000. (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.(lima miliyar rupiah). dari somasi sekalian", kita akan melaporkan kasus di polda juga"ucap nya....
terhadap (RN) cs sebagai efek jera 'setelah sebelumnya penangkapan excavator di BAB tapan dalam razia gabungan belum terisasi penangkapan terhadap mafia tanah yang menjual belikan hutan kawasan (HPK)sampai sekarang belum di jerat secara hukum karena sekarang penanganan dari aparat penegak hukum dalam menberantas mafia tanah belum serius,Kita akan melayang surat juga ke mentrian kehutanan dan kementrian ATR/BPN
Di tempat terpisah bendahara DPD. BPI.KPNPA.RI (jarvis).pagilan akrab, menuturkan kalau di kecamatan lunang Nagari (desa) pondok perian marak juga di penjual belikan hutan kawasan (HPK). oleh oknum wali nagari setempat dan ada pun ancaman berupa lisan via komunikasi eletronik ke awak media online.
“Ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menolerir aktivitas yang merusak hutan. Kami menghimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar kita dapat melestarikan hutan untuk generasi mendatang,” katanya. (HS)