Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Aturan Dan Sanksi Terkait Rokok ilegal Ada Apa Dengan APH -->

Iklan Semua Halaman

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Aturan Dan Sanksi Terkait Rokok ilegal Ada Apa Dengan APH

Kabar Investigasi
Minggu, 05 Januari 2025

 



Pali - Minggu ( 05/01/2025 ).,Meriaknya di kalangan masyarakat Kabupaten Pali pedagan Rokok ilagal di setiap sudut toko banyak yang menjual rokok ilegal,sedangkan rokok ilegal sangat merugikan negara dan kesehatan. sudah jelas dan sudah di aturan dan sanksi terkait rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.


"Tentang Cukai: 

Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. 


Pasal 55 huruf (c) UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


"Guna mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal tersebut di atas. Sudah layaknya menjadi perhatian serius pihak pihak terkait, seperti pihak Bea Cukai dan bisa juga dilakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara mandiri oleh pihak kepolisian selaku penegak hukum, dan juga saya berharap kepada pihak terkait untuk menindak siapapun yang terlibat atau menjadi bec up dari peredaran Rokok Ilegal di kab Penukal Abab Lematang Ilir, ungkap aktivis pemuda juga Advokat Puput S.H.


Terakhir saya mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk sama sama memerangi dengan melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui ada peredaran rokok Ilegal Di Bumi Serepat Serasan,"Tegasnya


Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, seperti tidak dilekati pita cukai. 


Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. 


"Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Rokok ilegal mengandung bahan kimia berbahaya, kadar TAR dan Nikotinnya lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko penyakit paru-paru, kanker, dan penyakit jantung.


Rep : Novriadi