SUMATERA BARAT -- Perjudian, tentunya berdampak buruk dan menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti penyakit masyarakat bahkan banyak terjadi masalah dalam rumah tangga hingga perceraian dan menimbulkan rawan pencurian dan lain sebagainya.
Selai itu, juga terdapat sanksi tindak pidana penjara dan denda sebagaimana diketahui pada ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 54 KUHP. Kemudian dengan adanya UU No 7 th 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik perjudian, "Dikenakan pasal 303 ayat 1 ke - 2e KUHP subsider.
Pada hari ini minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, laporan warga masyarakat setempat Kepada Athia Wartawan Online, Dijelaskan dengan disertai Sherlok dan Rekaman Video bagai Dokumentasi bahwa di sekitar belakang Rumah Sakit IGD Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sedang berlangsung Praktek Judi Sejenis Goncang Dadu dan Sabung Ayam. Lagi Ramainya, Ungkap Warga yang minta dirahasiakan namanya.
Iya bang, Aktivitas praktek judi sabung ayam dan gonjang dadu di belakang Rumah Sakit IGD Sungai Rumbai alokasi perkarangan rumah bang Alan. Detik-detik ini luar biasa ramai penghunjung bahkan dari rombongan Rimbo pada datang, biasanya setiap hari minggu seperti ini lanjut sampai subuh pagi hari esok.
Lebih lanjut ia jelaskan Praktek Judi tersebut dengan taruhan besar-besaran tanpa batas, apalagi para tamu banyak sudah datang yang dari luar Sungai Rumbai Dharmasraya, biasanya sampai subuh pagi besok, "tuturnya kepada Athia, Minggu 12/1/2025.
Berdasarkan ini lebih lanjut awak media caritahu dari narasumber lainnya, beberapa orang membenarkan dan praktek judi tersebut sudah banyak resah warga sekitar apalagi waktu sampai subuh.
Di antaranya ada mengatakan kalau di lokasi arena tersebut diduga tempat pengedar dan pecandu Narkotika jenis sabu dan lainnya., Bebernya sambil minta dirahasiakan namanya.
"Sebelumnya kan pernah saya sampaikan tempat arena tersebut mengingat aktivitas sabung ayam dan dadu itu sudah lama berlangsung, namun tidak heran tempat tersebut sulit terdeteksi karena diduga ada pihaknya oknum APH juga, beberapa pun Pihak APH diduga ikut Main di Arena itu maka sulit lah di tindak lanjuti kecuali Petugas secara mendadak untuk menindaklanjuti., Pungkasnya.
Berdasarkan laporan warga, langsung Athia teruskan dan konfirmasi ke Polda Sumatera Barat, Melalui SMS WhatsApp miliknya ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawatin. Minggu 12/01/2024 Pukul 14.30 Wib.
Reporter : Athia