Oknum PT, Palma Satu Mengusir Karyawannya Secara Paksa Dari Tempat Perusahaan Divisi 2 Blok Q.45. -->

Iklan Semua Halaman

Oknum PT, Palma Satu Mengusir Karyawannya Secara Paksa Dari Tempat Perusahaan Divisi 2 Blok Q.45.

Kabar Investigasi
Minggu, 26 Januari 2025

 



Riau -- Bermula terjadi perselisihan ini antara Buruh dan oknum PT, palma satu Pada tagal, 20 Desember 2024 di Desa penyaguan kecamatan, batang gansal, kabupaten, Indragiri hulu, provinsi Riau. 


Diberikannya surat mutasi oleh oknum Asisten Multi fasion kepada karyawan atas Nama FATIZARO HIA, WATI LAIA, FATOLO GEA, MANIHATI di Desa penyaguan kecamatan, batang gansal, kabupaten, Indragiri hulu, provinsi Riau. 


Asisten tersebut menjelaskan kepada FATIZARO HIA, WATI LAIA, FATOLO GEA kalau Ada pengurangan karyawan, dan PT.PALMA 2 DUA membutuhkan Karyawan disana pada tanggal 2 Januari 2025, Orang bapak udah disana aktif bekerja Di palma 2 dua.


Pada hari itu, ada karyawan yang bernama MANIHATI posisi dikampung yang tidak hadir pada saat asisten Memberikan surat mutasi tersebut FATIZARO HIA, WATI LAIA, FATOLO GEA Yang hadir saat itu,MANIHATI dikarenakan lagi pulang kampung Mejalankan perayaan natal dan tahun Baru.


FATIZARO HIA.WATI LAIA.FATOLO GEA hanya terdiam disaat itu, karena tidak ada Kesalahan yang fatal dalam pekerjaan Mereka, karyawan tersebut belum berani Mengambil kesipulan mutasi tersebut Yang diberikan oknum asisten divisi 2 dua PT.palma satu.


reporter:TEAM MEDIA KABARINVETIGASI