Pali - Sabtu ( 04/01/2025 ), Meriaknya di kalangan masyarakat Kabupaten Pali pedagan Rokok ilagal di setiap sudut toko banyak yang menjual rokok ilegal,sedangkan rokok ilegal sangat merugikan negara dan kesehatan. sudah jelas dan sudah di aturan dan sanksi terkait rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Advokad WAHYUDI, S.H.,M.H mengatakan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian harus segera menindak tegas para pelaku pengedar atau pemasok rokok ilegal tersebut, apalagi informasinya rokok ilegal tersebut beredar di Pali dengan skala besar. jelas sudah merugikan negara dengan hal ini pajak tidak masuk ke negara, disisi lain akan menimbulkan dampak buruk dikesehatan masyarakat para pemakai rokok ilegal tersebut."Tegasnya
Dengan ada banyaknya rokok ilegal atau tanpa cukai yang beredar luas di kalangan masyarakat daerah kabupaten Pali, maka dapat di pastikan untuk para pelaku usaha ilegal tersebut telah melanggar undang-undang no 39 tahun 2007 Tentang cukai Republik indonesia
"Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
"Pasal 55 huruf (c) UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur bahwa pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, seperti tidak dilekati pita cukai.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
"Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Rokok ilegal mengandung bahan kimia berbahaya, kadar TAR dan Nikotinnya lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko penyakit paru-paru, kanker, dan penyakit jantung.
Ciri-ciri rokok ilegal, antara lain: Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Sanksi untuk pelaku pemalsuan cukai atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal adalah pidana penjara dan denda," tambahnya
Rep : Novriadi