Telah Terjadi Penganiayaan Terhadap Salah Satu Wartawan.Pelaku Di Duga Oknum keamanan Pasar. -->

Iklan Semua Halaman

Telah Terjadi Penganiayaan Terhadap Salah Satu Wartawan.Pelaku Di Duga Oknum keamanan Pasar.

Kabar Investigasi
Minggu, 15 Desember 2024

 



 Way Kanan -- Telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan Oleh salah satu oknum keamanan pasar. terhadap Wartawan.


Hal tersebut terjadi di kampung Kayu Batu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Pada Hari Sabtu 14 desember 2024. 


Korban atas nama Erwan efendi yang juga Merupakan wartawan Media Online streaming Tikampost id, Telah Mendapatkan Penganiayaan dengan Menggunakan Senjata tajam yang Dilakukan oleh berinisial (JP).


Akibat kejadian tersebut, dua jari Korban Sebelah kiri terluka terkena Sabetan senjata tajam. 


Pada Saat kejadian Itu, Saudara Erwan Sedang dalam Perjalanan untuk melaksanakan kegiatan Sebagai jurnalis atau pun Wartawan, tiba-tiba saudara Erwan di hubungi oleh Dewi, untuk memberikan informasi bahwa saudara Dewi, sedang bersitegang dengan berinisial (JP) sebagai keamanan pasar kayu batu, permasalahan parkiran.


Sepontan Erwan pun bergegas menuju pasar kayu batu untuk melakukan Liputan, Sesampainya di pasar Dewi menceritakan asal mula terjadinya bersitegang dengan berinisial (JP) bahwa Dewi tidak boleh menyediakan lahan parkir lagi, oleh JP. karena Dewi merasa terancam, lalu mencoba untuk membuat laporan yang di dampingi oleh saudara Erwan. 


Tiba-tiba saja, (JP ) mendatangi mereka, dan berkata dengan nada tinggi dan kasar. Lalu saudara Erwan mencoba untuk menenangkan untuk mengajak berkomunikasi dengan baik, dasar pokok permasalahan, atau pun Kesalahfahaman bisa di Selesaikan secara kekeluargaan.


Tetapi di sambut secara tidak baik oleh berinisial (JP) Sehingga terjadi cek-cok,, pada akhirnya terjadi lah penganiayaan terhadap saudara Erwan dengan menggunakan senjata tajam yang di lakukan oleh(JP) yang mengakibatkan terjadinya luka di dua jari korban.


kejadian tersebut membuat panik pengunjung pasar, yang ada di Kayu batu Kecamatan gunung labuhan. 


apa yang terjadi seharusnya tidak terjadi, yang di laku kan oleh berinisial (JP) dengan menggunakan senjata tajam, apa lagi mengakibatkan terjadinya melukai korban, melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, dapat di jerat dengan pasal 351 ayat (1).KUHP, Yang mengatur tentang Penganiayaan. mengakibatkan melukai Korban Erwan.


Selain itu membawa senjata tajam juga merupakan tindakan yang di atur dalam Pasal 2 ayat (1), nomor 12 tahun 1951. tentang Undang - Undang darurat yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata tajam. ancaman bagi pelaku 10 tahun Penjara.


Pasal 351 KUHP, mengatur tentang beberapa Jenis kejahatan Seperti, mengancam dengan senjata tajam, melukai secara pisik hingga mengakibatkan menghilang kan nyawa dan melukai orang lain


dengan Kejadian Ini yang Mana korban Erwan adalah salah satu Wartawan dari Tikampost,, Pimpinan Tikampost id, beserta jajarannya dan Kuasa hukumnya, serta rekan rekan awak media,. berharap Kepada aparat penegak hukum(APH) polres way kanan,untuk segera menindak lanjuti, permasalahan ini, dan pelaku di hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia,agar tidak terjadi lagi kermilisasi terhadap Wartawan / junrnalis di kabupaten way kanan dan di Indonesia. 

Rep : Irawan,mt dan tim.