Telah Terjadi Lakalantas Antara Motor Honda Vario Dan Mobil Pajero Yang Dikendarai Seorang Perempuan Yang Diduga Bekerja Di Bank BRI -->

Iklan Semua Halaman

Telah Terjadi Lakalantas Antara Motor Honda Vario Dan Mobil Pajero Yang Dikendarai Seorang Perempuan Yang Diduga Bekerja Di Bank BRI

Kabar Investigasi
Sabtu, 21 Desember 2024


KUANTAN SINGINGI -- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Kiliran Jao, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BM 6221 KT, berwarna merah silver, yang bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 1925 WIB, berwarna putih. Mobil tersebut dikendarai oleh seorang perempuan berusia sekitar 27 tahun, yang diduga bekerja di salah satu bank BRI.  


Setelah kecelakaan, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero membawa korban ke Klinik MMC bersama seorang teman korban bernama Fitri. Namun, setelah tiba di klinik, pengemudi mobil tersebut meninggalkan korban tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Satlantas Polres Kuansing untuk penanganan lebih lanjut.  


**Analisis Hukum dan Sanksi**  


1. **Kecelakaan Lalu Lintas**  

   Sesuai dengan **Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**, jika kecelakaan lalu lintas menyebabkan luka ringan pada korban, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama **1 (satu) tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp2.000.000,00**. Jika terdapat luka berat, hukuman dapat meningkat hingga **5 (lima) tahun penjara** sesuai dengan Ayat (3).  


2. **Tindakan Meninggalkan Korban**  

   Pengemudi yang meninggalkan korban setelah kecelakaan dapat dikenakan **Pasal 312 UU LLAJ**, yang menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dapat dipidana penjara paling lama **3 (tiga) tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp75.000.000,00**.  


3. **Kelalaian dalam Berkendara**  

   Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengemudi Mitsubishi Pajero, pengemudi dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan **Pasal 106 Ayat (1)** atau aturan terkait lainnya.  


Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kuansing. Untuk memastikan keadilan, aparat penegak hukum diharapkan dapat mendalami kronologi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait.


Reporter : Athia