Sambas -- Dengan adanya kebocoran / Kerusakan Pipa 76 kilometer hal itu membuat pelanggan air minum merasa resah di sebabkan susah mendapatkan air bersih.
Salah satu pelanggan air minum menyampaikan ke wartawan " sudah beberapa hari ini air bersih tidak jalan hal itu membuat kesal, padahal kami bayar tepat waktu.
Syukur sekarang musim hujan jadi kami untuk sementara ini mengunakan air hujan untuk kebutuhan sehari hari, coba kalau musim kemarau gimana kami mendapatkan air bersih dengan nada kecewa tuturnya.
Untuk memastikan penyebabnya awak media kabar investigasi id menghubungi pihak PDAM kabupaten sambas Arpandi ,SP beliau menjabat sebangai Direktur Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum Tirta Muara Ulakan/ PDAM kabupaten sambas periode 2020- 2025. Beliau menjelaskan " sementara ini adanya Rehab pada Pipa Transmisi pencarek oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat.
Rehab perbaikan penyangga pipa pada Gib di Desa Sanatab perbaikan titik kebocoran pada plank sambungan pipa di mulai dari sumber ( Riam Pencarek) sampai Desa Santaban serta lanjut pembersihan pipa dan pengecatan pipa galpanis ( pipa besi) tuturnya Kerusakan dan kebocoran Pipa Transmisi sepanjang 76 kilometer mulai dari sumber Riam pencarek sampai kota Sambas.
Terkait hal itu sudah sering mengalami kerusakan sekitar dua tahunan lebih terakhir ini. " ada saja yang bocor serta rusak dan sudah dilaporkan ke Pihak BWSK sebangai pemilik Aset. "
Arahan dari BWSK silakan pihak PDAM yang melakukan perbaikan sesuai kemampuan. Dan di akhir tahun 2024 ini pihak BWSK melakukan Rehab dan pemeliharaan dengan Alokasi Dana pemeliharaan dan Dana Impres 2024 Imbuhnya. Secara umum penjabaran terkait Kewenangan untuk menangani kebocoran Pipa air tergantung pada jenis Pipa dan lokasinya.
Instansi yang yang bertanggungjawab 1, PDAM ( perusahaan daerah air minum) Daerah Bertanggungjawab atas perawatan dan perbaikan Pipa air yang berada di bawah pengelolaan termasuk pipa distribusi air ke rumah- rumah. 2., BWSK ( Badan Wilayah Sungai Kementerian PUPR ) Bertanggungjawab atas pengelolaan sumber daya air, termasuk pengawasan dan pengelolaan infrastruktur air seperti Bendungan Waduk dan saluran irigasi. 3. Pemerintah Daerah ( Dinas Pekerjaan Umum ) Bertanggungjawab atas Infrastruktur jalan dan saluran Drainase terkait Pipa air.
Kewenangan berdasarkan Lokasi 1, pipa didalam rumah Tanggung jawab pemilik rumah. 2. Pipa air di luar rumah ( distribusi ) PDAM Daerah. 4 , pipa air di daerah irigasi / bendungan BWSK 16 / 12/ 2024.
Rep : Tim Investigasi.