Ketua DPD PETIR Kuansing Daniel Saragi Apresiasi Krimsus Polda Riau Menangkap Pelaku Peti Di Hutan Kawasan Produksi Kuansing -->

Iklan Semua Halaman

Ketua DPD PETIR Kuansing Daniel Saragi Apresiasi Krimsus Polda Riau Menangkap Pelaku Peti Di Hutan Kawasan Produksi Kuansing

Kabar Investigasi
Jumat, 20 Desember 2024

 



Kuansing -- Kamis, 19 Desember 2024. Unit 4 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau Turun langsung melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Mengunakan alat berat Excavator di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.


Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Riau. Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak habitat satwa langka, tetapi juga mengancam ekosistem sungai yang berada di kawasan hutan tersebut.


Dalam operasi tersebut, Polda Riau dapat menangkap 5 orang Pelaku Penambangan Ilegal dan mengamankan barang bukti berupa alat berat berjenis excavator merek SANY, karpet untuk memisahkan emas, mesin genset, alat dulang tradisional. Semua barang ini digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal yang telah berlangsung di kawasan hutan tersebut. 


penangkapan Ini Kembali Menjadi Sorotan Masyarakat Kuansing Karena Penambangan Emas Tanpa Izin Ini Sudah berulangkali Terjadi Tetapi tidak Juga Memberikan Efek Jerah kepada Pelaku.


Daniel Saragi,SH Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuansing menyoroti Terkait Penangkapan Pelaku Penambangan Emas Tanpa izin (Peti) di Hutan Margasatwa, dia mengatakan Sangat mengapresiasi Langkah Kirimsus Polda Riau untuk Menangkap Pelaku yang selama ini telah merusak kekayaan alam Kuansing seharus nya ini Menjadi perhatian kita bersama bagaimana Hutan dan alam Kuansing telah banyak di rusak oleh orang orang yang tidak Bertanggung jawab untuk Memperkaya durinya dan Kelompok nya , saya berharap Semua Pemodal Penambangan Emas ilegal di Kuansing di Tangkap Dan di Proses Hukum agar mereka jerah dan tidak kembali mengulanginya.


Padahal sudah jelas Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. ungkap Daniel Saragi SH yang juga Seorang Praktisi hukum itu keawak media.


Informasi yang kami dapat Inisial IJ yang diduga sebagai Pemilik tambang emas Ilegal itu, disebut sebagai dalang utama dari Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) di Kawasan Hutan Margasatwa Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Daniel saat ini IJ Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 


Kami DPD PETIR Kuansing akan Mengawal Kasus ini Sampai Pelaku Peti di Kuansing di Proses Hukum dan Pemilik Modal di tangkap agar hutan dan alam Kuansing bisa kembali terjaga ,Kuansing terkenal dengan alam nya yang memiliki sumber daya alam yang melimpah tetapi kekayaan alam Kuansing hanya di nikmati segelintir orang saja padahal seharusnya kelayakan alam ini bisa di nikmati semua masyarakat bukanhanya Pemodal dan tamak ingin menguasai Sumber Daya alam Kuansing semoga Kapolda Riau menjadi kan Aktivitas Peti di Kuansing ini Atensi agar tidak ada lagi Oknum aparat yang berani membekingi Aktivitas Pertambangan di Riau Khususnya di Kuansing


Rep : Daniel