Pali -- Bertempat di gedung Rapat paripurna kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) yang di hadiri oleh Bupati Pali Dr.Ir.H.Heri Amalindo,M.M,wakil Bupati Drs,Soemarjono,Sekda Pali Kartika Yanti, S.H.,M.H, dan OPD Kabupaten Pali. Karena rapat hari ini ditunda,Kita tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab banyaknya anggota dewan yang tidak hadir. Senin,(23/12/2024).
"Raperda itu yakni tentang Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) yang antara lain mengatur mengenai batasan hiburan malam, ternak kaki 4, parkir dan lain sebagainya. Ini sudah ditunggu masyarakat, tak seharunya kita hambat atau tunda-tunda!” tegas H. Ubaidillah, Ketua DPRD Pali pada awak media.
Dari 30 anggota DPRD PALI, hanya ada 9 anggota dewan yang hadir. Sehingga kita tunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” ucapnya saat menutup rapat.
Adapun anggota DPRD PALI yang hadir pada agenda rapat paripurna kali itu yakni Ubaidillah, Kristian, Edy Eka Puryadi, M Rizal, Sigit Kamseno, Juparman, Robinhud Hasbi, Husni Thamrin dan Syarif Hidayatullah.
Ditambahkan Ketua DPRD PALI, produk legislasi berupa Perda adalah salah satu indikator keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat selaku konstituennya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya, para legislator antusias dalam menghasilkan produk hukum.
Sementara itu, Sekretaris DPRD PALI, H. Sangkut, S.Pd., M.M., membenarkan pada rapat paripurna hari itu hanya 9 anggota DPRD yang hadir. Ia juga menerangkan bahwa undangan maupun pemberitahuan sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh wakil rakyat.
"Kalau Raperda ini kan murni untuk kepentingan masyarakat. Artinya bukan untuk membahas soal anggaran, yang mungkin saja ada kepentingan dewan bersangkutan yang belum terakomodir. Jadi tolonglah para dewan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kami masyarakat berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” cetusnya
Rep : Tim Investigasi