CV. DW KREASI KONSULTAN Molor Dalam Kegiatan Proyek Pemerintah. -->

Iklan Semua Halaman

CV. DW KREASI KONSULTAN Molor Dalam Kegiatan Proyek Pemerintah.

Kabar Investigasi
Senin, 09 Desember 2024

 




Sambas -- Molornya kegiatan proyek yang di kerjakan oleh CV. DW KREASI KONSULTAN, dalam pelaksanaan jasa konstruksi SMKN 2 Pemangkat ( Dana Alokasi Khusus - konsolidasi) nama paket pengelolaan pendidikan sekolah menengah kejuruan .lokasi kabupaten Sambas provinsi Kalimantan Barat. nomor kontrak 027 / 4059/ SPK/ DIKBUD- D. Tanggal kontrak 12 juli 2024. Nilai kontrak Rp 4.125. 942 .322, 35. Terbilang empat milyar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua koma tiga lima rupiah .waktu pelaksanaan 18 juli 2024 sampai 14 november 2024. APBD Provinsi Kalimantan Barat. Tahun Anggaran 2024.


Dari Hasil kompirmasi dengan pihak pelaksana melalui WhatsApp saudara BW menjelaskan " sudah Addendum perpanjangan waktu pelaksanaan , sesuai dengan mekanisme kontrak . Molor kegiatan tersebut memang kendala di cuaca yang menjadi tantangan di lapangan ujar BW.


Di tambahkannya lagi terkait pekerja ( Tukang) " Total 65 orang, progres kegiatan 90% sekedar Impormasi untuk Gedung baru yang 2 lantai secara kontrak memang pelaksanaan tahun ini hanya tahap 1. Jadi Gedungnya hanya pekerjaan struktur dan dinding saja Tanpa pekerjaan Finishing. Cat plafong dan keramik lantai " imbuhnya.


Dengan ada molornya kegiatan proyek anggaran pemerintah dapat mengakibatkan sanksi dan konsekuensi Hukum di antaranya : # Sanksi Administratif 1, Pemberhentian pejabat pelaksana proyek. 2 pencabutan izin pelaksanaan proyek. 3 pembekuan atau pencabutan Dana proyek . 4 penundaan atau perubahan kontrak. 5 Denda Administratif. # konsekuensi Hukum 1, pasal 37 Undang-Undang No 18 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi ,Kolusi dan Nepotisme ( KKN). 2 pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Pasal 421 dan 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) . 4, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi. # Sanksi Perdata 1 Ganti rugi kepada Negara atau pihak ketiga. 2, pembayaran Denda. 3 Pencabutan hak- hak kontraktor. # Prosedur Pengenaan Sanksi,1 Investigasi oleh instansi terkait 2 penyampaian Surat Peringatan 3, Pemberhentian Pejabat pelaksana proyek , 4 pengajuan perkara ke Pengadilan.


Hasil Pantauan awak media kabar investigasi id pada hari sabtu tanggal 7 Desamber 2024 di lapangan proyek tersebut terdapat pengabaian terkait APD (alat pelindung diri ). Lemahnya pengawasan dan sosialisasi yang di terapkan oleh pihak pelaksana di lapangan akan berakibat # pelanggaran Administratif 1, Tidak memiliki dokumen K3 yang lengkap, 2 Tidak melakukan pelatihan K3 secara teratur .3 Tidak mempunyai Tim K3. 4 Tidak melakukan pemantauan K3 5 Tidak memiliki prosedur evakuasi # pelanggaran Teknis, 1. Tidak mengunakan peralatan keselamatan ( helm, sarung tangan, dll ) 2. Tidak memasang rambu - rambu keselamatan. 3,Tidak melakukan perawatan peralatan. 4. Tidak mengontrol bahaya kimia 5. Tidak memiliki prosedur kerja Aman. # pelanggaran Proses 1. Melanggar prosedur Kerja 2 Tidak melakukan analisis bahaya, 3 Tidak melakukan Evaluasi resiko. 4 Tidak memiliki rencana kontinjensi 5 Tidak memiliki komunikasi K3 # pelanggaran Lingkungan 1 membuang limbah tidak sesuai prosedur .2 Tidak mengontrol polusi udara dan air. 3 Tidak memiliki sistem pengelolaan limbah 4 Tidak melakukan pemantauan Lingkungan 5 Tidak memiliki rencana pengelolaan lingkungan. Dan sanksi pelanggaran K3 . 1 Denda Administratif .2 pencabutan izin usaha 3 penjara 4 Ganti rugi 5 pemutusan Hubungan kerja. Semua di atur Undang-Undang No 1/ 1970 tentang keselamatan kerja.


Peraturan pemerintah No 50/ 2012. Tentang penerapan sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja . Peraturan Menteri Tenaga Kerja No .5 / 2018 tentang sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja .Sampai berita ini di terbitkan Samsuni selaku Kepala Bidang SMK Pontianak dengan nomor WhatsApp 0812 - 5680- XXX tidak bisa di konfirmasi seolah Bungkam. M Tim media kabar investigasi id. ( Bersambung) minggu 8 desember 2024.


Rep : Samsul Hidayat