Kebumen -- (06/12/2024), Pada Jumat, 6 Desember 2024, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, SH, mendampingi Joko Budi Sulistyanto sebagai pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh Kepala Desa Grenggeng, Karanganyar. Keduanya mendatangi kantor Bawaslu Kebumen untuk menghadiri audiensi dengan jajaran komisioner Bawaslu Kebumen. Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan mengenai status laporan yang diterima pelapor.
Surat bertanggal 4 Desember 2024 tersebut ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Bawaslu Kebumen. Namun, pelapor menyampaikan keberatan terkait sejumlah kekeliruan dalam surat tersebut, salah satunya adalah tidak dicantumkannya nama pelapor dan terlapor.
“Surat yang dikirimkan oleh Bawaslu Kebumen kepada kami tidak mencantumkan nama pelapor maupun terlapor, hanya ada blok hitam tebal di bagian kolomnya. Kami menilai surat ini cacat hukum,” ujar Bagas Adhyaradika Vishnuaji dalam keterangannya.
Menanggapi hal itu, Imam Khamdani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, mengakui adanya kesalahan administratif dalam pembuatan surat dan menyampaikan permohonan maaf.
"Mohon maaf dalam mengirimkan hal tersebut, ini akan kami perbaiki langsung," kata Imam.
Saat audiensi berlangsung, Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, SH., secara tiba-tiba meminta agar media meninggalkan ruangan. Amin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan lembaga. Kejadian ini terjadi di tengah pembahasan terkait dugaan kesalahan dalam surat resmi.
“Ini audiensi dulu, setelah audiensi rekan-rekan media kita kasih ruang. Bukan kita melarang, nanti ada ruang tersendiri,” kata Nurul Ikhwan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Setelah audiensi selesai, Nurul Ikhwan menegaskan bahwa Bawaslu bukan bermaksud melarang media.
"Ruang audiensi ya antara pemohon audiensi dan kami, setelah itu baru rekan-rekan kami beri ruang," pungkas Ikhwan.
Rep : Anangs.