Aksi Protes Warga Mencekam, Aktivitas Peyedotan Pasir Pasir Pasang Harus Tuntas. -->

Iklan Semua Halaman

Aksi Protes Warga Mencekam, Aktivitas Peyedotan Pasir Pasir Pasang Harus Tuntas.

Kabar Investigasi
Kamis, 26 Desember 2024

 



Sambas -- Penyedotan pasir pasang yang ada di lingkungan kami harus tutup itu yang di sampaikan warga Dusun Sekuyang Rt 10/ Rt 9 laki laki/ beserta emak-emak kepada wartawan kabar investigasi id dan rekan wartawan media lainnya Hal itu sudah di muat pada pemberitaan beberapa hari yang lalu pada tanggal 20 Desember 2024, dan tanggal 23 pada media kabar investigasi id menjadi sorotan perlu penanganan serius jangan terjadi polemik dan perlu disikapi agar tuntas permasalahan tersebut.


Aktivitas penyedotan pasir pasang di dusun sengkuyang Rt 10/Rt 9 sangat meresahkan dan tanpa memikirkan Dampak Lingkungan ungkap jumar selaku pak Rt 10 dan warga sekitar Lingkungan tersebut. Pihak pengusaha harus melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan dari masyarakat sekitarnya dan melakukan Langkah studi Analisis Dampak Lingkungan ( Amdal).


Pihak pengusaha harus menghormati hak-hak masyarakat sekitar dan menghormati peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku.penyedotan pasir pasang harus mempertimbangkan Dampak Lingkungan dan sosial ,kepentingan warga sekitar,pengelolaan Dampak dan resiko. Jumar selaku Rt 10 sangat disesalkan kalau hal itu terus terjadi.


terkait kemana dibawa material pasir pasang tersebut menjelaskan " penyedotan pasir sekuyang impormasi masyarakat ke pangkalan solaiman tuturnya.


Salah satu perwakilan masyarakat emak-emak mengungkapkan " tolong lihat kondisi jalan Lingkungan pemukiman kami menurut saya dan kawan-kawan lainnya dengan adanya kegiatan aktivitas penyedotan pasir pasang jelas mengganggu kehidupan yang bisa terjadi longsor jadi perlu untuk di stop "ungkapnya 


Wartawan konfirmasi dengan Kepala Dinas PTSP Suhendri,SE.MH " perizinan berusaha di Sektor pertambangan kewenangan provinsi. setiap penerbitan perizinan diikuti dengan pembinaan serta pengawasan oleh OPD yang terkait yang punya kewenangan.kalau untuk pengawasan yang punya kewenangan. Kalau APH Bersandarkan Undang-Undang.PTSP tidak mengetahui aktivitas tersebut karena perizinan di provinsi. 


perlu juga dipertanyakan proses sosialisasi awal kenapa sampai ada komplain. Gimana seperti apa proses tersebut


Untuk mendapatkan Update Terbaru, wartawan  konfirmasi Kades Kartiasa tetapi tidak ada di kantor cuma sekretaris desa yang memberikan Impormasi lansung. Penjelasan dari sekdes kartiasa " terkait sosialisasi aktivitas penyedotan pasir pasang di dusun Sekuyang Desa Kartiasa " saya waktu itu umroh jadi saya kurang mengetahui dan saya tidak bisa menjelaskan secara formil kemungkinan yang lebih tau Kades ungkapnya


saya mengingatkan kepada warga kalau ada keluhan permasalahan ada tahapannya contohnya dengan menyampaikan ke pihak BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) nanti aspirasi dan keluhan Warga pihak anggota BPD akan menampung dan akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat Desa. Pihak Pemdes siap untuk melakukan musyawarah.


Tetapi perlu juga di ketahui kalau ada sesuatu permasalahan yang membuat ketidak nyamanan warga khususnya penyedotan pasir pasang tentunya hal itu perlu di perhatikan.kita pun tidak diam.sebenarnya dengan masuknya investasi ke desa kita merasa bebesar hati tentulah dengan mengikuti prosedur yang berlaku karena sosialisasi sangat penting untuk yang terdampak.kami di Pemdes ini bekerja masing-masing dengan bidangnya tutupnya ( Bersambung) sambas 26/12 2024.


 Tim Kabar investigasi id.