Jepara -- Eko Hadi Susanto ( EHS) warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,adalah anggota ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Jepara, menjadi korban penganiayaan,dan Penembakan pada Senin (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Reza (RZ), warga Desa Penggung Gemiring Lor, Kecamatan Mayong,telah melakukan tindakan kekerasan,berutal terhadap EHS. Kejadian bermula saat EHS hendak menjemput anaknya dari sekolah. Ketika tiba di perempatan Kepel, Desa Buaran, motor yang dikendarai EHS diserempet oleh sebuah mobil sedan Camry berwarna hitam. Tidak berhenti di situ, pelaku melukai EHS menggunakan senjata softgun.
Setelah kejadian tersebut, korban segera pulang untuk memasukkan motornya ke sebuah bengkel untuk diperbaiki. Saat EHS kembali ke bengkel untuk mengambil motornya, ia mendapati kendaraannya telah dibakar oleh RZ.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, EHS melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan harapan pelaku dapat diproses sesuai hukum berlaku.
Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian setempat yaitu polsek Mayong. Kasus ini akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini menjadi pengalaman penting untuk keamanan dan ketertiban di masyarakat serta penegakan hukum dan tindakan tegas bagi pelaku.
Akibat kejadian ini teman- teman korban dari ormas Grib Jaya DPC kabupaten Jepara beserta jajaran pengurus Grib Jaya DPD Jawa Tengah minta pihak polisi segra bisa dapat menangkap pelaku dan memperoses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindakan yang merugikan baik secara fisik maupun materiil. Kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang di masa mendatang, dan aparat diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga masyarakat. Kerena tugas polisi adalah, "Pengayom, Pelindung dan Penegak Hukum Bagi Masyarakat"
Achmad Effendy