Semua Persyaratan Telah Dipenuhi, Selter Sekda Bener Meriah Telah Mendapat Izin Menteri Dalam Negeri -->

Iklan Semua Halaman

Semua Persyaratan Telah Dipenuhi, Selter Sekda Bener Meriah Telah Mendapat Izin Menteri Dalam Negeri

Kabar Investigasi
Rabu, 06 November 2024

 



Bener Meriah -- Seiring dengan terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Bener Meriah Defenitif yang sebelumnya dijabat oleh Bpk. Haili Yoga, maka berdasarkan peraturan perundangan, Penjabat Kepala Daerah diwajibkan untuk membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 10 ayat (1) bahwa Proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah. Hal ini dijelaskan oleh Penjabat Bupati Bener Meriah melalui Kepala Dinas Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP, MAP.


Dalam keterangannya, ilham mengatakan bahwa "Disana kan sudah ditekankan harus sudah dimulai, ada kata harus, kalau harus berarti wajib". Berdasarkan hal tersebut, karena kepala daerah berstatus Penjabat, maka Pj. Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi secara tertulis kepada Pj. Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk membuka seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kab. Bener Meriah.


Prosesnya sudah dimulai dari 3 bulan lalu, berkonsultasi dan meminta izin dari Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri. Setelah dibahas bersama keluarlah izin dari Kemendagri dan BKN.


Yang dilakukan ini adalah menjalankan amanat undang-undang dan telah dibahas serta mendapat persetujuan semua pihak terkait, bukan tindakan melawan undang-undang dan bukan keinginan pihak-pihak tertentu. Selter ini adalah proses peralihan estafet jabatan Sekretaris Daerah yang harus segera dilaksanakan.


Hasil selter ini akan diumumkan pada 3 Desember 2024 atau setelah pelaksanaan Pilkada, jd insyaallah tidak akan mengganggu proses pilkada dan dipastikan berjalan dengan menjunjung tinggi netralitas ASN. Menyukseskan Pilkada adalah tugas Bapak Pj. Bupati, dan melakukan Selter ini juga merupakan salah satu tugas dari Bapak Pj. Bupati. Kedua hal ini adalah hal yang terpisah satu sama lain.


Insyaallah selter akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Tim Selter dipimpin oleh kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Inspektur Aceh dan 3 Orang profesor yang bekerja secara independen.


Kita mohon doa dari seluruh masyarakat Bener Meriah, semoga terpilih orang yang mampu membantu tugas-tugas pemerintahan baik Pj. Bupati dan Bupati Defenitif nantinya, maka mari kita dukung bersama seluruh rangkaian seleksi terbuka ini.


(Suyadi)