Bangka Barat -- Maraknya Aksi penambang illegal yang melakukan Penambangan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) Dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dari PT Timah.
Seperti puluhan Ponton Isap Produksi (PIP), di laut terabek, kecamatan Muntok, kabupaten Bangka barat, Kepulauan Bangka Belitung. Terlihat puluhan ponton yang menggunakan mesin RRC berbahan bakar solar tersebut, dengan Ganasnya menancamkan pipa ke laut dengan kedalaman puluhan meter untuk menyedot pasir timah.
Demi melengkapi berita, media ini mendekati lokasi tersebut Selasa 26 - 11 - 2024. Di balik raungan suara mesin, ada seorang ibu-ibu yang mengaku bahwa dirinya adalah salah satu panitia yang di utus oleh BAYUM. dan ibu-ibu ini jugak menambahkan bahwa, tempat ini milik PT TIMAH dan ada surat izin nya. Saat di tanya tentang izin tersebut apakah bisa di tunjukkan jika benar tempat ini ada surat izin dari PT TIMAH, ibu-ibu ini langsung menyarankan ada di BAYUM. cetusnya ibu-ibu ini kepada media ini.
Sementara BAYUM saat di bincangi melalui telpon whatsapnya, Saat di pertanyakan apakah bisa menunjukan surat izin dari PT TIMAH. BAYUM langsung diam dan tidak mau menunjukkan, dan BAYUM jugak menambahkan Bahwa dirinya Adalah Ketua panitia dan ibu-ibu yang melimbang di sana saya yang suruh. Ucap BAYUM
Setelah Di perhatikan sekitar area laut terabek, ternyata ada Pelang larangan yang bertulis di larang menambang di area sekitar. Sangat di anehkan sekali di karenakan tempat yang terlarang tersebut, bisa-bisa BAYUM dengan berani Menjadi ketua membuka penambangan. bahkan lebih parahnya lagi BAYUM jugak yang mengatur agar para ibu-ibu menjadi panitia di lapangan untuk menjaga ponton dan akan mendapatkan imbalan pasir timah
Sampai berita ini di terbitkan media masih berupaya, menghubungi Pihak PT Timah untuk menanyakan legalitas perizinan PIP di laut terabek
Yuhendri/DPD AKPERSI