Riau -- Pada hari yang sama mencapai sejumlah temuan yang berbeda-beda di setiap lokasi hingga mencapai beberapa lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) khususnya masih wilayah kota di teluk kuantan, kabupaten kuantan singingi ( Kuansing ). Walau sejak kamis 21 November 2024 dilayangkan awak media ke beberapa media online, sampai ini minggu 24 November, seperti angin lalu tanpa diketahui tindaklanjuti atau tindakan serius oleh pihak Aparat Penegak Hukum.
Disejumlah lokasi PETI yang masih sekitar kota di teluk kuantan, tidak rahasia umum bahkan bulan lalu inisial ( L ) korban meninggal di tempat lokasi tambang emas di Desa Koto Taluk yang lokasinya tidak jauh dari kawasan SMA Pintar Kuansing, kemudian, Polres Kuansing menetapkan pemodal berinisial ( F ), 03 Oktober 2024.
Tidak sampai disitu, sebabkan pekerja meninggal dan untuk menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024, Ditreskrimsus Polda Riau menyegel lokasi pemurnian emas ilegal di kabupaten Kuantan singingi, Selasa 08 Oktober.
Namun, sesudah kejadian tersebut terpantau selalu bahwa masih saja beroperasi aktivitas tambang emas di beberapa lokasi yang tidak jauh, masih sekitaran kota teluk kuantan, hingga kamis 21 November 2024, Athia selaku Kaperwil yang juga tergabung di Organisasi FPII ( Forum Pers Independensi Indonesia ) di Kuansing, turun bersama Tim melakukan investigasi dibeberapa lokasi sambil di foto, video dan sherlok bagai dokumentasi.
Iya, Athia selaku awak media saat liputan itu pada kamis sekira pukul 13.30 wib langsung sherlok setiap lokasi sambil diteruskan dan diberitahu melalui SMS WhatsApp miliknya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Namun sejak Kamis itu hingga hari ini Minggu belum membuahkan hasil tanpa respon ataupun tanggapan walau sudah centang dua SMS awak media.
Kemudian malamnya itu setelah awak media terbitkan dibeberapa pemberitaan, lalu awak media teruskan hingga beberapa kali di beberapa WhatsApp grup yang sudah tergabung sejumlah Pihak-Pihak APH Kuansing.
Selanjutnya Pemberitaan PETI tersebut, dan pada Jumat awak media teruskan ke beberapa nomor WhatsApp pihak polda riau termasuk ke nomor WhatsApp Bapak Kapoda Riau, sambil awak media sertai sejumlah sherlok lokasi PETI sesuai Pemberitaan.
Dan berikutnya, lebih lanjut kemaren awak media teruskan ke Mabes Polri.
" Dari Mabes Polri, salah satunya Bapak Brigjen Pol.Ratno Kuncoro S.I.K., M.SI Direktur Ekonomi Baintelkam Polri Mengatakan kepada Athia, "Sampai sekarang apakah Bapak ada pernah dapat ancaman karena pemberitaan kasus-kasus seperti itu?
Athia hia menjelaskan bahwa sering kali, selain di grup, dilapangan juga dan sering didatangi Kerumah bahkan pernah di usir dari alamat sebelum sekarang ini.
apa boleh buat Pak jika itu harus terjadi, terpaksa seperti tertulis dalam Alkitab; Hidup bagiku adalah Kristus dan matipun keberuntungan, itupun tergantung pada keyakinan masing-masing.
Pak Brigjen Pol.Ratno, sambil mengirim kartu nama pengenal kepada Athia selaku awak media "Sampaikan saja saya ke yang meneror, kartu nama saya depan belakang beritahu juga kepada mereka. Dan tetap berdoa, Allah SWT akan selalu melindungi orang yang baik, "tulisnya sambil mengakhiri.read
Berdasarkan temuan awak media pada hari Kamis tentang aktivitas PETI tersebut, adapun beberapa lokasi, sebagai berikut;
a. Di Sungai Lintang, Desa Muaro Sentajo kecamatan Sentajo Raya, kabupaten kuantan singingi.
ditemukan 3 unit Aktifitas PETI yang beroperasi, dan ada lagi kedengaran suara mesin PETI yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Saat di wawancarai awak media para pekerja PETI menyebutkan nama-nama pemilik ;
Aan, Ais dan Isam, kalau kami hanya pekerja" Ujarnya, Kamis (21/11/2024)
b. Di dusun pasongik Desa Muaro Sentajo, kecamatan sentajo Raya di temukan 6 rakit dan saat diwawancarai, para pekerja meminta awak media untuk datang lagi sekitar jam 17.00 wib dikarenakan setiap waktu dimaksud datangnya para Bos ataupun para Penampung hasil emas ilegal tersebut.
c. Ditemukan lagi di pulau Komang Sentajo Raya, tidak jauh dari lokasi pasongik, hanya sekitar 50 meter dari tepi jalan lintas sentajo raya. Aktifitas PETI jenis stingkai dan sejumlah 3 rakit.
Pelaku mengatakan; ini cuma menggunakan mesin Robin bang, kalau yang PETI di depan sana.ujarnya
d. Ditemukan di tempat yang tidak jauh dari perkantoran Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, yang jalan nya masuk dari depan kantor Satpol-PP atau perkantoran Pemda.
Para pelaku mengatakan kalau Idep dan kasmadi pemilik atau Bos.
d. Kemudian terpantau dan ditemukan di beberapa lokasi mulai dari Padang Bunut ke pintu gobang kari sampai ke wilayah sungai kembar sitorajo ( Kari ). Kecamatan Kuantan Tengah.
Sehingga disekitar kota di teluk kuantan kabupaten kuantan singingi, dari siang pada hari yang sama mencapai sejumlah terpantau dan ditemukan oleh Tim awak media saat melakukan investigasi.
Mengenal hal tersebut awak media berharap agar menjadi atensi APH, karena aktifitas PETI jelas ada dampak buruk nya selain melanggar undang-undang.
Hingga berita ini Diterbitkan masih berupayah awak media melakukan konfirmasi ke pihak-pihak bersangkutan ataupun berwenang.
Untuk diketahui bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tim investigasi.