RIAU, - Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di belakang Perkantoran Pemda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tepatnya disekitar belakang Kantor Satpol PP beroperasi secara terang-terangan.
Pada hari ini kamis 21/11/2024, Terpantau 2 unit rakit PETI beroperasi seolah-olah kebal hukum tanpa rasa takut. Padahal Aktifitas tersebut berada disekitar belakang perkantoran Pemda Kuansing
Saat ditemui awak media di lapangan, salah seorang pekerja mengaku pemilik 2 unit rakit tersebut adalah Idep dan Kasmadi
"Yang punya ini idep dan yang sebelah sana itu Kasmadi bang" Ujarnya, Kamis (21/11/2024)
Para pekerja meminta awak media untuk tidak mengambil dokumentasi aktifitas PETI tersebut, sejujurnya saja lah jangan main rekam, ujarnya kepada awak media.
"Kalau yang di atas itu punya Kasmadi, yang ini idep, jangan di rekam ya bang" Sebutnya sambil menunjuk rakit PETI.
Kepada Kapolres Kuansing di minta agar segera menertibkan Aktifitas tersebut, tidak hanya mengganggu ketenangan, aktifitas tersebut juga menyebabkan keruhnya air kolam masyarakat sekitar
Untuk diketahui bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Reporter : Athia