SPDP Terduga Otak dan Para Pelaku Kasus Penganiayaan Berat Wartawan Telah Dikirimkan Ke Kacabjari. -->

Iklan Semua Halaman

SPDP Terduga Otak dan Para Pelaku Kasus Penganiayaan Berat Wartawan Telah Dikirimkan Ke Kacabjari.

Kabar Investigasi
Jumat, 11 Oktober 2024

 



Sumbar -- Sudah 100 hari lebih/ masuk bulan ke 4 penyielidikan kasus penganiayaan Wartawan yang dipercaya pemerintah kabupaten solok melaluai pemilihan yang sah oleh 7 nagari yang berserikat sebagai badan komisi pasar B Alahan Panjang, diajukan melalui Camat Lembah Gumanti dan di SK Kan oleh Bupati solok pada waktu itu dijabat oleh H.Epiyardi Asda M.Mar kepada M.Harris , dan melauli program program kerja yang dikerjakan melalui unsur musyawarah dan Surat Kesepakatan Bersama ( SKB) dengan seluruh unsur yang ada dinagari ( Kelurahan ).


Sudah satu tahun lebih menjalankan tugas dan Amanahnya sebagai kepala pasar, M.Harris yang sebelumnya dan sampai saat ini masih berprofesi sebagai wartawan, dan juga di percaya menjadi Kaperwil ( kepala perwakilan ) salah satu media Onlie ,di sumatra barat. 

Telah menjalankan Program jangka pendek bersama Anggotanya yang saat ini bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat banyak, di antaranya : 

1. Pembebasan jalan kabupaten yang selama ini tidak bisa dilewati oleh kendaraan, sekarang sudah bisa, 

2. Pasar yang sembrawut tidak tertata selama ini, sekarang suadh mulai tertata sesuai dengan jenis dagangan.

3. Renofasi pasar, atap- atap yang bocor, dan pasar yang becek sekarng sudah tidak lagi.

4. Pembuatan Kantor pasar yang baru, yang dulunya jauh dari jangkauan pedagang dan pengap, sekarang sudah berada di tenggah-pasar, sehingga memudahkan pedagang dan badan pengelola untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang dialami dalam pasar.

5. Mengatasi kemacetan

6. Menambah PAD kabupaten solok.



Namun baru berjalan satu tahun sudah ada ketimpangan dan kejangalan-kejangalan yang sangat tidak baik dan mencoreng nama baik badan pengelola serta berdampak kepada kelanjutan program jangka menenggah nantinya, yaitu dengan adanya temuan dan berdasarkan laporan pedagang tentang adanya pungutan-pungutan tanpa ada bukti pembayaran yang sah , oleh oknum badan pengelola pasar Abrar alias Ucok.


Dengan adanya laporan dari pedagang tersebut, sebagai kepala pasar sekaligus penangung jawab, M.Harris memerintahkan kepada anggota badan pengelola yang lain untuk mewawancarai serta merekam keterangan dari stiap pedagang yang mengaku sudah membayar iyuran pasar agar bisa dipertanggung jawabkan nantinya, dengan rekaman video hand phone dan rekaman suara dari pedagang tersebut.


Setelah menegur, memperingati berkali-kali dan bahkan memberi sangsi skorsing kerja beberapa minggu dengan tujuan untuk merobah dan untuk supaya jangan mengulangi kembali perbuatan serupa dibkemudian hari. 


Karena terduga Abrar alias ucok berkerja dipasar bukan usulan badan komisi, tapi usulan dan inisiatif M.Harris kepada Badan komisi, dikarenakan beberapa orang yang diusulkan oleh badan komisi dan di SK kan oleh bupati tidak pernah hadir, disebabkan jarak tempuh pasar dari tempat tinggal mereka yang cukup jauh dari lokasi pasar.


Karena upaya demi upaya telah dilakukan tidak membuat Abrar alias ucok tidak adac perubahan, maka sebagai ketua pasar, M.harris melaporkan dan meminta ke badan komisi sebagai atasannya untuk mengadakan rapat di kantor wali nagari (kantor lurah) untuk masalah ini, akhirnya keputusan rapat pada hari itu tgl ... ...... ..... Semua badan pengelola yang diusulakan M.Harris, mundur dari jabatannya, setelah itu M.Harris pun ikut mengundurkan diri dihadapan seluruh ketua dan badan komisi pasar. 


Setelah semua badan pengelola dan ketua mundur , badan komisi meminta kembali kepada M.harris untuk membantu mengelola pasar, karena kalau pasar dibiarkan tanpa ada yang mengelola maka kesembrawutan dan kekacauan tata pasar akan kembali seperti dulu lagi.


Dan sebagai bentuk kecintaan nya terhadap kampung halamnya, M.harris akhirnya bersedia untuk membantu sampai di bentuknya badan pengelola yang baru, dengan catatan badan komisi mengeluarkan SK sementara, dan badan komisi juga yang membentuk dan menunjuk badan pengelola sementara untuk membantu M.harris di lapangan, agar dikemudian hari tidak terjadi kesalah pahaman.


Setelah beberapa hari kemudian SK sementara telah diberikan oleh staf kantor wali nagari kepada beberapa orang badan pengelola yang lama, dan disitu tidak ada nama Abrar alias ucok dan Jon sunardi.


Dari sinilah kesalah pahaman Abrar alias ucok tidak menerima dan protes kepada M.harris, walau sudah diterangkan berkali- kali kalau itu bukan hak dan wewenang saya untuk membentuk badan pengelola yang baru, tapi hak dari Badan komisi pasar, silahkan tanya kepada Wali Nagari, Ketua KAN ( Ketapatan Adat Nagari ) serta Ninik Mamak.


Namun tidak pernah di lakukan dan di anyakan oleh Abrar alias ucok. malah selalu berupaya untuk melakukan hal- hal yang merugikan pedagang Dan ancaman- kepada badan pengelola sementara.


Setelah beberapa bulan kemudian kurang lebih 3 bulan barulah kejadian pada hari sabtu tanggal 29 juni 2024 sekitar jam 11.00 wib 


Abrar alias ucok bersama kawan -kawannya mencari M.harris ke Kantor Xpdc jasa anguktan barang antar propinsi yang dikelolanya sehari-hari.


Dan menanyakan keberadaan M.harris kepada Andriko yang berkerja sebagai karyawan di Xpdc tersebut. 


Karena M.harris tidak ada di tempat kata Andriko kepada mereka, lalu salah seorang dari mereka meneriakkan " ayo kita cari kepasar" 


Karena raut wajah mereka terkesan penuh dengan emosi dan amarah lalu Andriko yang tidak ingin terjadi masalah memberitahu M.harris melalui telpon seluler menginformasikan apa barusan yang di alaminya.


Ketika itu M.harris berada di salah satu warung di dalam pasar sayur, dan tiba datang salah seorang adiknya M.harris dan mengajak ngobror diluar karena ada seauatu hal yang ingin ditanyakan.


Ketika asik ngobrol didepan sekretariat Pemuda Pancasila, lalu ditawarkan oleh Akmaldi sebagai ketua Pac untuk ngobrol di dalam, lalu kami ngobrol bertiga ujar M.Harris.


Ditenggah2 asik ngobrol, datang seseorang bernama riko, mengatakan kalau "Ucok mencari abang".


 Karena perasaan M.harris tidak enak setelah menerima telpon dari Andriko tadi, di saat ngobrol M.Harris memasang rekaman video Hand pone seluler di dinding tanpa diketahui. Supaya seandainya terjadi apa- apa nantinya bisa dijadikan alat bukti.


Namun benar, disaat asik ngobrol datang jon pangilan klahar, sambil menendang meja, indra alias lenje dan langsung menendang kearah perut, dan melayangkan pukulan kearah bagian kepala, sehingga M.harris terpental, Abrar alias ucok masuk menyusul di belakang bersama anton.


Disaat itu M.harris ingin menerangkan dan menanyakan apa masalahnya, namun mereka tidak peduli dan tidak mau mendengarkan, sambil mencaci maki dan melontarkan kata2 ancaman sambil jon alias klahar mengacungkan pisau ke arah M.harris.


Setelah kejadian M.harris memberi tahu ke anggotanya di pasar dan melarang untuk tidak membalas, dan miminta untuk mendampinginya untuk membuat Laporan ke Polres solok aro suka pada hari itu juga.


Setelah melalui proses, Mulai dari Laporan polisi(LP) Visum luar dan Berita Acara Pemeriksaan sebagai korban pelapor, pemerisaan saksi dan Pemeriksaan lanjutan ke RSUD aro suka karena mengalami ganguan pada pendengaran nya, dan juga di beri rujukan untuk diperikasa ke RS.M.JAMIL padang lalu tim penyidk reskrim polres sudah mengambil ketetangan dokter serta keterangan Ahli pidana dari salah satu unifersitas dipadang. Maka pada tanggal 10 oktober 2024, tim penyidik kembali mengambil BAP tambahan M.Harris di polsek Lembah gumanti.


Sebagai korban dugaan penganiayaan berat berencana yang tercantum dalam pasal 353 ayat 2 KUHP karena unsur luka berat , kehilangan salah satu pancaindra, atau pasal pegeroyokan pada pasal 170 KUHP, dan bagi orang yang diduga sebagaib otak pelaku, atau menghasu orang untuk melakukan tindak pidana tetcantum pada Pasal 160 KUHP.


Dan tim penyidik polres sudah memberikan SP2HP kepada M.Harris ,Sekaligus SPDP ke Kepala Cabang Kekejaksan Negri Alahan panjang, 

 

M.harris sebagai korban, meminta kepada seluruh rekan- media untuk mengawal dan mengikuti perkembangan kasus yang dialamainya sebagai wartawan. Untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya " Fiat Justitia ruat cealeum" tegakkan keadilan walau langit akan runtuh.


Rep : Athia