SHM 395 Diduga Mengunakan Data Palsu di Pengadilan, Penggugat Lapor Polisi -->

Iklan Semua Halaman

SHM 395 Diduga Mengunakan Data Palsu di Pengadilan, Penggugat Lapor Polisi

Kabar Investigasi
Rabu, 16 Oktober 2024

 



Sumbawa Besar, NTB -- Sidang sengketa tanah Unter Katimis diduga menggunakan data palsu di pengadilan negeri, bertempat di pengadilan negeri Sumbawa besar, kecamatan labuan badas, kabupaten sumbawa, selasa, 16/10/2024.


Muhammad Alias Beki di dampingi kuasa hukum Indi Suryadi SH saat di konfirmasi media membenarkan bahwa tanah tersebut terletak di kawasan Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima kecamatan Sumbawa.


Indi Suryadi SH menjelaskan bahwa surat keterangan telah dibukukan oleh kelurahan Uma sima dengan no 300/49/ll 2000 tanggal 9 Pebruari 2000 dan kepala kecamatan sumbawa no 503/00/Il tanggal 10 Pebuari 2000

*) Bahwa isi surat keterangan warisan tersebut tidak benar karena Muhammad bin Abu Kasim menggal pada tanggal 4 Januari 1968 yang di terbitkan oleh kepala kelurahan berang biji bukan pada tanggal 19 agustus 1985.

*) Semasa hidupnya Muhammad bin abu Kasim tidak perna mempunyai istri yang ber nama Siti Aminah.

*) Bahwa Cung dan Siti Mariam adalah anak dari perkawinan Muhammad bin Abu Kasim dengan Minda.

*) Sertipikat hak milik no 395 atas nama siti sia kemudian di pecakan menjadi dua hah milik yaitu sertipikat hak milik 978 dan 979 atas nama siti sia.


"Bahwa untuk mendapatkan hah milik atas tanah tangalan kepunyaan Muhammad bin abu kasim ibu dari tertudu 1 sampai tertudu 7 telah menggunakan surat antara lain.

-) Surat penguasaan fisik bidang tanah( sporadik ) tanggal 8 Pebuari 2010 yang tidak benar.

-) Surat wasiat yang isinya tidak benar.

-) Surat keterangan kematian atas nama Aminah yang di terbitkan oleh kepala kelurahan umah sima. adalah orang yang tidak punya hubungan darah dengan Muhammad bin abu Kasim


"Bahwa selah di gunakan termuat pada surat -- surat pada poin 10 kepala kantor pertanahan kabupaten sumbawa telah menerbitkan SHM no 395 atas nama Siti sia kemudian di peca habis menjadi SHM no 978 dan 797 atas nama Siti sia.


"Bahwa setelah meninggal dunia Siti sia pada tanggal 5 Pebuari 2018 teradu 1 sampai teradu 7 telah membagi waris obyek SHM no 978 dan 979.


"Bahwa perbuatan teradu 1 sampai dengan teradu 2 di duga melakukan perbuatan pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Jelas Kuasa Hukum Indi Suryadi SH.

( Tim Investigasi )