Proyek Pembangunan Puskesmas Di Desa Tangguli Diduga Tidak Mengutamakan Keselamatan Pekerja -->

Iklan Semua Halaman

Proyek Pembangunan Puskesmas Di Desa Tangguli Diduga Tidak Mengutamakan Keselamatan Pekerja

Kabar Investigasi
Rabu, 30 Oktober 2024

 



Sambas, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan Puskesmas yang berada di Desa Tengguli, kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas diduga tidak memenuhi ketentuan. Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan insan pers dan masyarakat.


Hal yang paling mencolok adalah pekerja tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan diduga para pekerja tidak dibekali Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sebagai jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaan pada proyek yang di biayai sumber Dana Alokasi Khusus tahun 2024, waktu pelaksanaan 180 ( seratus delapan puluh) hari kalender, pelaksana CV EMPAT PILAR PERSADA, Konsultan Pelaksana CV INVOTECH, nilai kontrak Rp 8.839 .888.000,- ( delapan milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) 


Dari pantauan media yang terjun ke lokasi pekerjaan proyek tersebut, para pekerja belum sepenuhnya mendapatkan haknya sebagai pekerja berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). Secara kasat mata setiap hari para pekerja dibekali alat perlindung diri yang kurang memadai seperti sepatu boot, helm atau sarung tangan, masker,rompi.


Terkait masalah itu tanggapan dari Ketua DPC PWRI kabupaten sambas Samsul Hidayat yang turun lansung ke lapangan mengatakan,” para pekerja harus di lengkapi APD yang menjadi haknya sebagai pekerja.


Selain itu, ketidakpastian jaminan keselamatan kerja tentu saja menjadi kekhawatiran para pekerja. Asuransi ini seharusnya menjadi jaminan bagi mereka jika terjadi kecelakaan kerja, namun hingga saat ini, tidak ada bukti konkret bahwa para pekerja dilindungi oleh Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

 penjelasan mengenai APD dan JKK bagi para pekerja serta terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas yang berada di Kecamatan Sajad harus memikirkan keselamatan pekerja. pihak kontraktor maupun pihak konsultan proyek tersebut.harus memperhatikan kaidah teknis dan syarat - syarat yang harus di penuhi dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, sesuai dengan kesepakatan awal dengan pihak PPK ( pejabat pembuat Komitmen) karena APD sudah di Anggarkan tutur pak Samsul ke insan pers yang lain dan ke wartawan Kabar investigasi id selasa tanggal 29/10/2024.


Pihak kontraktor dan para pekerja dalam proyek pembangunan Puskesmas diduga abai dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja.


Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja.


Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Kewajiban pekerja menggunakan APD diatur Pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010. Penggunaan APD merupakan hal yang penting.


Namun nyatanya pekerja di pembangunan Puskesmas di Desa Tengguli Kecamatan Sajad kabupaten sambas menunjukkan perilaku tidak tertib menggunakan APD.


Segala hal mengenai alat pelindung diri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.


Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Sementara K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja.


Dalam Pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis.


Jika ada APD yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, maka pekerja berhak mengajukan keberatan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2). Dan dalam pasal ini juga diatur kewajiban semua pekerja untuk selalu menggunakan APD ketika memasuki area kerja, sesuai dengan potensi bahaya dan risikonya.


Fakta dilapangan, bahwa pekerja di pembangunan Puskesmas Sajad tidak menggunakan APD.hasil konfirmasi Kadis Kesehatan. Dr. Ganjar Eko Prabowo,M.M ' Social Kontrol Penting" ungkapnya" terkait kelalaian pihak kontraktor yang mempekerjakan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja.


Wartawan kabar investigasi id konfirmasi kepada pihak PPK Bapak Ponidi "masih dilapangan " tuturnya perlu di ketahui jaminan sosial tenaga kerja. Karena, selain APD K3, perusahaan juga wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan. Tutup Samsul hidayat selaku Ketua DPC PWRI kabupaten sambas kepada media kabarinvestigasi.id.


 Sampai berita ini terbit pihak wartawan belum konfirmasi dengan Pihak Pelaksana dan PPK. Secara lansung ( Bersambung)


Rep ; Salsabilla Fatha/Tim.