Sambas -- 24 oktober 2024, Perumahan Emerald Sebatuan Berpotensi dan besar Dugaan melakukan penimbunan menggunakan Material Galian C ilegal, tidak hanya itu, Perumahan Emerald Sebatuan Melakukan pembangunan Tanpa PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) Jadi dalam hal itu pihak terkait Khususnya Pemda Sambas Jangan Diam.
Hasil Konfirmasi dengan Pihak PTSP ( Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Suhendri ,SE., MH memberikan Penjelasan ke wartawan Kabar investigasi id melalui WhatsApp " di akun PTSP belum ada ijin PBG. Mungkin udah di teknis .. tapi belum. Coba cek di PUPR tata bangunan . Karena kalau udah ngajiukan permohonan pasti lewat SIMBG tidak manual .mungkin mereka lagi genahkan SKRK tata ruang atau sertifikat tanah untuk melengkapi PBG ungkapnya. Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021.
Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Berharap ada Penindakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum dan Sanksi terkait Pembangunan Perumahan Tanpa memperoleh PBG. Pemilik Emerald Sebatuan inisial (TKS) dihubungi melalui WhatsApp " terkait ijin PBG masih dalam proses " tutupnya. Jadi sudah jelas hal itu agar segera ditindaklanjuti. Kabar investigasi id. Samsul Hidayat.