Sungguh Perbuatan Yang Tidak Terpuji, Calon Anggota DPRD Terpilih 2024 - 2029, Kabupaten Bengkayang Diduga Melakukan Pengrusakan Kebun Sawit -->

Iklan Semua Halaman

Sungguh Perbuatan Yang Tidak Terpuji, Calon Anggota DPRD Terpilih 2024 - 2029, Kabupaten Bengkayang Diduga Melakukan Pengrusakan Kebun Sawit

Kabar Investigasi
Minggu, 08 September 2024

 


Pontianak, Kalbar -- Jum'at, 6 september 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Menerima pelimpahan perkara Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani 1, Pontianak 78124 ; nomor B/620/IX/2024/Ditreskrimum.


Polda Kalbar telah menetapkan saudara ED umur 41 tahun, Agama Khatolik, dengan alamat ; jalan Raya Mandor, Rt 001, Rw 001, Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.


Alasan penetapan tersangka yang dilakukan polda Kalbar adalah saudara ED Diduga telah melakukan Tindak pidana kekerasan terhadap Barang yang mengakibatkan kerusakan dan pengrusakan sebangai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau 406 ayat (1) jo Pasal 55 ke - (1) dan ke- KUHP, yang terjadi di Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, kurun waktu kejadian pada tanggal 24 dan 25 mei tahun 2024.


Bedasarkan Rujukan ;

A. Pasal 109 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,

B. Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

C. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), pasal 14 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) dan ayat ( 2), pasal 32 ayat (1) huruf B, Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana,

D. Laporan Polisi Nomor : LP./B/222/VII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tanggal 12 juli 2024.

E. Surat Perintah penyelidikan nomor : Sp, sidik/109/VII/2024/Ditreskrimum, 22 juli 2024 : surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/108/VII/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 juli 2024.

F. Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S,Tap/147/IX/2024/Ditreskrimum, tanggal 06 september 2024 atas nama inisial ED.

G. Hasil Laporan Gelar Perkara tanggal 06 bulan september tahun 2024. Dengan adanya penetapan ditersangkakan ED oleh pihak POLDA Kalimantan Barat.


Ridwan SH selaku kuasa Hukum Pihak Korban Lie Cin Fa alias Toni menjelaskan, "karena Dugaan melakukan Tindak pidana Pengerusakan dan kerusakan Lahan Sawit milik toni, Kemudian Saudara ED melakukan Langkah - Langkah upaya Hukum Gugatan perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Bengkayang."


*Adapun yang dilakukan saudara "ED" terindikasi dalam rangka upaya hukum atas penetapan tersangka terkait Dugaan Tindak pidana Pengerusakan yang dilakukan oleh saudara ED di Kebun sawit milik saudara Lie Chin Fa," Tutup Ridwan SH.


Rep : Tim Investigasi