*Sekandal Penambangan Iligal Di Kawasan Gunung Merapi Magelang. APH Dan Instansi Terkait Mandul,Tidak Berani Bertindak* -->

Iklan Semua Halaman

*Sekandal Penambangan Iligal Di Kawasan Gunung Merapi Magelang. APH Dan Instansi Terkait Mandul,Tidak Berani Bertindak*

Kabar Investigasi
Senin, 02 September 2024

 



Magelang, Jawa Tengah -- Rabu, Tgl 28/8/2024. Tim Investigasi LSM LIRA( Lumbung Informasi Rakyat). Jawa Tengah.Di bawah Pimpinan Achmad Effendy. Dan LSM Sapu Jagat Gunung.


Hendrat,mengungkap keberadaan penambang pasir ilegal dengan mengunakan alat berat ( bego ),di Kemiren Kecamatan Srumbung. Desa Keningar dan Dusun Krinjing Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang Jawa Tengah.


Dua Pimpinan Lembaga Achmad Effendy dan Hendrat,mengatakan beberapa-kali berita di tayangkan lewat medsos persoalan penambang ilegal dan di duga tampa mengantonggi ijin,di daerah kawasan gunung merapi sebagai" hal yang sanggat luar biasa" dan pihak nya telah menyaksikan,dengan mata kepala sendiri, hutan - hutan lereng gunung merapi telah di tambang,sehingga terlihat gersang dan gundul,termasuk Kawasan Hutan Lindung Gunung Merapi yang seharusnya tidak di perbolehkan di tambang sesuai aturan yang berlaku,tentang kawasan gunung merapi dan hutan lindung.


Dugaan kendala utama dalam penertipan penambangan ilegal ini " ada orang kuat" yang mem beck-up, para bos penambang, maka kendala inilah yang membuat aparat di bawah enggan untuk menindak, siapa di balik ini semua? sehingga tidak pernah tersentuh hukum.


Dan juga dengan adanya penambangan ilegal di mana lokasi penambangan truck yang membawa metrial pasir batu jalur Evakuasi di jadikan jalur truck menuju tempat- tempat depo, tepi- tepi jalan ,Srumbung sampai ke Muntilan, yang mana truck - truck bermuatan , mendatangkan debu,fulusi dan hampir sepanjang jalan yang di lalui mengalami kerusakan, berlobang, dan aspalnya terkikis,akibat muatan pasir,batu berlebihan tonasenya, apalagi musim penghujan sangat membahayakan keselamatan pengendara motor,sering mengalami kecelakaan,di samping itu,debu berterbangan berdampak dengan kesehatan ,akibat menghirup udara kotor, dampak terhadap kenyamanan masyarakat sangat terganggu,yang selama ini masyarakat jadi korban,akibat masip nya galian C.Ilegal di sepanjang Kawasan Gunung Merapi,yang sudah sekian tahun beroperasi, dan secara hukum belum pernah di tertipkan secara permanen sesuai hukum yang berlaku.


Kami minta sesuai Insruksi Bapak Kapolri. Panglima TNI. Dan Presiden ,segra turun kelapangan menindak tegas dan menutup penambang ilegal yg telah merusak hutan lindung gunung merapi dan merampas,menyita alat- alat berat( bego), untuk kegiatan penambang, serta mem-proses sesuai hukum yang berlaku, jangan ada pembiaran, akibatnya hukum di lecehkan, hutan dan Alam tempat kehidupan umat manusia dan apabila kita merasa cinta NKRI dan cinta Tanah Air, maka wajib hukum kita taati selaku rakyat Indonesia, sehingga sampai anak cucu kita tidak ada bencana, kerena hutan kita terjaga dan terlastarikan " Pungkas nya.

( bersambung )


Rep : Tim Investigasi