Aktifitas Sabung Ayam Desa Cengar Tak Tersentuh APH. -->

Iklan Semua Halaman

Aktifitas Sabung Ayam Desa Cengar Tak Tersentuh APH.

Kabar Investigasi
Rabu, 04 September 2024

 



KUANSING -- Licin bagai belut, Begitu kira-kira kalimat yang dapat menggambarkan para pelaku diduga judi sabung ayam dan goncang Dadu di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau


Berkali-kali diberitakan oleh sejumlah awak media pada sebelumnya, lalu tutup dan dibuka kembali.


Akibat maraknya Aktifitas Perjudian tentunya berdampak buruk dan dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti Penyakit masyarakat, rawan pencurian dan lain sebagainya


Sejak lama telah ada aktivitas tersebut dan setelah diberitakan ke media, kadang ditutup dan atau pindah lokasi yang masih daerah itu. Padahal Kapolri sangat Atensi mengenai segala bentuk Aktifitas Perjudian ini.


Herannya hingga saat ini, Aktifitas Perjudian Sabung Ayam dan goncang dadu tersebut masih saja berlangsung tanpa menghiraukan himbauan dari Aparat Penegak Hukum.


Berdasarkan informasi dari beberapa Narasumber awak media ini mengatakan, Aktifitas sabung Ayam dan goncang dadu di wilayah Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, "sudah beraktifitas kembali setiap Sabtu Bahkan penyelenggaraan aktifitas tersebut ramai di kunjungi warga Kabupaten tetangga dan dari Provinsi Sumatera Barat. Bahkan dikatakannya Aktifitas Guncang Dadu juga berlangsung.


"Lokasi sabung ayam yang sempat viral dulu bang, saat ini terlihat sudah kembali buka, Diduga H Oknum TNI dibelakangnya" beber narasmber yang namanya minta dirahasiakan. Rabu (4/09/2024) malam.


"Oleh karena itu Keberadaan Gelanggang Sabung Ayam tersebut tidak tersentuh Hukum" tambahnya.


Untuk diketahui berdasarkan ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.


Sampai terbit berita ini, awak media masih upaya melakukan Konfirmasi ke pihak bersangkutan.


Reporter : Athia