Agama Islam Dilecehkan, Ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG : Pihak Penegak Hukum Harus Tegas Menjalankan Tugas!... -->

Iklan Semua Halaman

Agama Islam Dilecehkan, Ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG : Pihak Penegak Hukum Harus Tegas Menjalankan Tugas!...

Kabar Investigasi
Sabtu, 14 September 2024

 


Bangka Belitung -- Sabtu/14/09/24, Terkait dengan adanya video yang beredar di media sosial yang sengaja terang terangan melecehkan bagi umat yang beragama Islam.. 


Pasal nya didalam video yang berdurasi 31 detik tersebut secara jelas menyebutkan: 

anjing nabi Muhammad Saw !

Anjing Alquran !

Anjing Ka'bah!


Dengan adanya unggahan video tersebut sudah sangat Jelas 2 memicu kemarahan bagi Umat Islam di seluruh penjuru dunia. 


Dalam hal ini "YUHENDRI" sebagai Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) asosiasi keluarga pers indonesia ( Akpersi ) Bangka Belitung Yang sekaligus menyandang tampuk kepemimpinan kepala perwakilan wilayah ( kaperwil ) dari media kabarinvestigasi.id Menekankan dan menegaskan kepada Aparat penegak hukum republik indonesia agar menindak tegas pelaku pelecehan terhadap agama Islam tersebut Sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita REPUBLIK INDONESIA.


Supaya tidak ada lagi untuk kedepannya hal yang semacam ini akan terulang lagi dan menjadi efek jera terhadap oknum-oknum yang akan melakukan dengan hal yang serupa..


Dimana Pasalnya jika hal ini hanya dibiarkan dan hanya diminta membuat video clarifikasi serta minta maaf terhadap umat Islam, seolah-olah negara kita yang kita cintai ini banyak penduduk nya namun kosong dengan undang-undang tentang penistaan Agama.


Sebagaimana Yang tercantum di dalam pasal 156 a kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan atau mengeluarkan prasaan yang bersifat penyalahgunaan, penistaan atau permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia dapat diancam hukuman penjara, Apalagi hal ini terkait harga diri umat Islam.


Jika tidak dilaksanakan UU yang jelas adanya di dalam pasal 156a KUHP, pasti akan menjadi pedoman bagi para pelaku yang mempunyai niat yang sama dalam melecehkan agama. Baik itu Islam, Kristen, Budha, atau pun Hindu, bahwa di indonesia bisa diselesaikan suatu pelecehan agama dengan video clarifikasi.


Rep : Yuhendri