Sebuah Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum TNI AU, Setelah Dihapusnya Pernyataannya Lalu Blokir WA Wartawan. -->

Iklan Semua Halaman

Sebuah Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum TNI AU, Setelah Dihapusnya Pernyataannya Lalu Blokir WA Wartawan.

Kabar Investigasi
Sabtu, 27 Juli 2024

 



RIAU -- Berdasarkan hasil investigasi awak media saat turun ke lokasi pada sabtu 21/7/2024, terlihat langsung beberapa mobil tangki membawa minyak bersubsidi memasuki sebuah gudang BBM di jalan rambutan bukit raya, kecamatan marpoyan damai, kota Pekanbaru. yang diduga milik Cupling TNI AU.


Adapun beberapa dugaan ataupun kronologi gudang penimbunan BBM Ilegal tersebut hingga pada jumat 26/7/2024 sekira pukul 18.20 wib, Athia selaku awak media melakukan konfirmasi kepada Cupling TNI AU via WhatsApp miliknya : 081268575501, diduga pemilik gudang bisnis BBM.


" Cupling TNI AU sempat memberi tanggapan sebelum dihapus kembali olehnya, "Wahh saya udah tidak main minyak ilegal, gudang saya udah lama tutup, maaf ya. Tulisnya pada pukul 18.23 wib.


Awak media sempat bertanya lagi kepada Sumber, Sumber mengatakan.. bohong dia itu, barusan lagi kami pantau lokasi gudang BBM itu, masih beroperasi dan Cupling TNI AU diduga pemilik langsung Gudang BBM itu, "Jelasnya.


Athia mengkonfirmasi kembali kepada Cupling TNI AU, "Sudah lama gudang saya tutup kalau tidak percaya silahkan saja di cek, berita itu yang salah.,katanya. Awak media mengatakan, baik lah Pak nanti akan saya tulis ke berita tanggapan bapak ini.

Lalu, Cupling langsung menghapus tanggapannya sambil memblokir Wa awak media, padahal itu sudah Athia shershot, jumat 26/7/2024.


Sebagaimana diketahui pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun politik, Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat (3). Selain itu juga pada pasal 38 ayat (1) perbuatan yang merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.


Seharusnya pemerintah bersama APH menindak para mafia MIGAS karena pelanggarannya tertera pada Pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS. Selain itu tentang penerapan denda atas penyalahgunaan BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda dan pidana penjara.


Hal ini, kepada Krimsus Polda Riau dan Denpom agar segera menindak tegas oknum yang diduga kuat membawa attribun TNI AU dalam bisnis illegal tersebut.


Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Diminta untuk turun ke Gudang BBM bersubsidi ilegal di kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru, ungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi.

Dimana penyalahguna BBM yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jalan rambutan Bukit raya Pekanbaru Riau.


Jhon juga mengingatkan pentingnya tentang menghormati atribut resmi negara dan agar tidak menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, lalu ada apa dengan Cupling selaku TNI AU yang diduga Pemilik Gudang BBM tersebut


Oleh karena itu kepada APH setempat jangan seolah-olah menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, ataukah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi.


Kendatinya, saat media memastikan untuk investigasi ke lokasi, sabtu (21/07/2024), faktanya bahwa benar terlihat beberapa mobil tangki biru putih membawa minyak bersubsidi yang memasuki gudang tersebut.


BPH Migas pun akan menerjunkan Tim untuk menindaklanjuti, Hal ini berdasarkan laporan masyarakat, seperti itu disampaikan BPH Migas melalui akun WhatsApp Resmi kepada media BasmiNews.Net Minggu, 21Juli 2024.


Iya, sebagaimana informasi yang dirangkum Redaksi BasmiNews.Net, "Gudang BBM tersebut berlokasi di Jalan Nurul Amal di wilayah Kecamatan Marpoyan damai dan dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari, dalam satupekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan BBM ilegal. Ujar Warga yang enggan siap disebutkan identitas.


Reporter : Athia