DPC PWRI Kabupaten Sambas Mengecam Keras Dan Mengutuk Perbuatan Oknum Ombudsman RI Kalbar Yang Usir Wartawan. -->

Iklan Semua Halaman

DPC PWRI Kabupaten Sambas Mengecam Keras Dan Mengutuk Perbuatan Oknum Ombudsman RI Kalbar Yang Usir Wartawan.

Kabar Investigasi
Selasa, 23 Juli 2024

 



Sambas, Kalbar --Senin, 22 Juli 2024. Viral pengusiran terhadap Wartawan di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC Kabupaten sambas, Samsul Hidayat Menyampaikan kepada wartawan, Terkait terjadi pengusiran oleh salah satu Pejabat Publik Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat sangat melukai Insan Pers di Kabupaten Sambas khususnya dan Di Indonesia pada umumnya.


Walaupun mungkin adanya kesalahan, tetapi dalam hal itu bisa disampaikan secara Baik-baik dengan Sopan. Jangan melontarkan kata- kata yang tidak beretika dan main Usir seenaknya saja. 


Menghalangi Wartawan atau jurnalis pada saat melaksanakan Tugasnya dapat di pidana, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam mencari atau memperoleh data yang akan disebarluaskan untuk kepentingan informasi masyarakat dapat di pidana sebangaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 18 ayat ( 1 ) isinya adalah, setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat. (2) dan ayat ( 3 ) dapat dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah). 


Jadi sudah jelas dengan demikian menghambat menghalangi tugas Wartawan, otomatis melanggar Pasal tersebut sudah jelas ungkap samsul hidayat.


Pada waktu kejadian tersebut, Saya dan Rizal Farizal, Mulyono, Usman Razak berada di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas. Tetapi saya tidak berada di dalam Ruangan rapat tersebut saat kejadian, saya cuma saya duduk di ruangan depan dan Saya mendengar ada suara ribut-ribut. 


Rizal Farizal adalah Kaperwil Kalimantan Barat dari Media kabarinvestigasi.id Dan beliau juga bergabung di Organisasi PWRI Kabupaten Sambas sebagai Wakil DPC PWRI Kabupaten Sambas. 


Kemudian samsul hidayat menambahkan bahwa saya sebagai ketua DPC PWRI Kabupaten Sambas sangat menyesalkan hal itu terjadi, silakan pihak Ombudsman dengan kode etiknya, tetapi hal itu bisa disampaikankan baik-baik. 


Wartawan juga menjaga kode Etik kewartawanan dan bagaimana Memanusiakan Manusia menjadi manusia dan bersikap berperilaku yang baik.


Rizal Menjelaskan, saya datang ke Dinas Kominfo bukan sembunyi-sembunyi, Tetapi sudah diizinkan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Sambas yaitu (Uray Heriansyah).


Saya sangat kecewa dengan ucapan yang dilontarkan, sungguh tidak beretika dan beradab ucapan Tariyah selaku Ombudsman RI Kalbar, beliau Mengusir dengan cara arogan, Padahal beliau tamu di Dinas tersebut. Terus terang saya sangat terpukul dengan kejadian itu, Tuturnya.


Kejadian pengusiran terhadap beberapa orang wartawan dapat di katagorikan perbuatan melanggar hukum, selain itu Oknum Ombudsman tersebut telah mencoreng Lembaga Ombudsman dimata masyarakat. Sementara nilai keteladanan perlu ditanamkan. 


Ombudsman dan wajib berperilaku baik dan bertutur kata yang baik, Kenapa hal itu tidak ditanamkan oleh Tariyah selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.


Melalui pesanan whatsApp Tariyah kepada wartawan menjelaskan, alasan saya menolak media meliput, Dalam Rapat permintaan penjelasan secara langsung adalah masih dalam Tahapan pemeriksaan substansif atas laporan masyarakat kepada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia provinsi KALBAR. 


Saya sebagai kepala perwakilan harus memastikan pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut Adalah pihak yang berkepentingan dalam substansi yang dilaporkan. Dan Ibu Tariyah memohon maaf kepada insan pers.


Rep : Salsabilla Fatha