Diduga Oknum Guru Upt Smpn 02 Rebang Tangkas Gelap Kan Bantuan PIP -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Oknum Guru Upt Smpn 02 Rebang Tangkas Gelap Kan Bantuan PIP

Kabar Investigasi
Minggu, 09 Juni 2024

 



Way kanan -- Diduga oknum guru SMP 02 Rebang Tangkas, Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, yang berinisial (E) telah menggelapkan dana bantuan PIP milik salah satu siswa kelas 9,Dimana Siswa tersebut berinisial (Y). 


Bantuan PIP tersebut akan diambil pada tanggal 07 mei 2024, namun pada saat tangal tersebut (Y) datang ke BANK BRI kasui, namun belum bisa diambil dan uang tersebut sebesar Rp. 1.125.000.00 (Satu Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Dari pihak BANK BRI menyarankan untuk diambil pada tanggal 15 Mei tahun 2024, karna masih limit, itu keterangan pihak, BNK BRI kasui dan pada tanggal 15 Mei 2024.


Pada saat (Y) datang untuk megambil uang tersebut, pihak Bank mengatakan, menurut keterang dari pihak BNK BRI kasui duit dana PIP tersebut sudah dicairkan pada tanggal 07 Mei 2024 Sore sekitar jam 16 sore dan di ambil mengunakan ATM


Tim Awak Media mengkonfirmasi dengan siswa berinisial (Y) dan wali murid terkait siapa yang membuatkan atau yang meguruskan pembuatan buku rekenig untuk percairan dana PIP, (Y) menjelaskan kalau yang megurus pembuatan buku rekening tersebut adalah salah satu oknum guru yang berinisial (E), karena pada waktu saya lulus dari sekolah SD, buku rekening tidak di serahkan oleh pihak sekolahan SD dengan alibi buku rekeningnya hilang, sehinga di SMP saya harus cetak ulang buku Rekening yang baru sarat untuk pegambilan dana PIP. Saat kelas 8 saya dapat dana bantuan PIP tersebut, itu menurut keteranggan (Y). 


Awak Media sempat mempertanyakan kepada siswa berinisial (Y) terkait siapa yang megambil bantuan pertama dana PIP tersebut, (Y) menjawab dan mengatakan dana bantuan tersebut saya di kasih di sekolahan dan yang ngasihkan uang kesaya, yaitu guru berinisial (Y) dan besar bantuan tersebut Rp. 725.000.00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), itupun di potong sebesar Rp. 100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah), dengan alasan untuk pegurusan buku rekening dan membuat surat kehilangan dari kepolisian dan oknum guru berinisial (E) hanya memberikan buku rekening dan uang sebesar Rp. 600.000.00 (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ujarnya", (Y) kepada tim awak media kabarinvestigasi.id


Pada hari senin, tanggal 03 Juni 2024, Tim Awak Media pun audensi ke BANK BRI kasui dan konfirmasi pihak BANK BRI kasui, pihak Bank BRI menjelaskan bahwa benar buku rekening tersebut atas nama (Y), dan ada ATM-nya. Kemungkinan besar ATM tersebut di pegang salah satu Guru Upt SMP. Negeri 02 Rebang Tangkas itu. 


Setelah mendapatkan penjelasan dan keterangan dari pihak BANK BRI kasui, Tim Awak Media pun audisi ke UPT SMP. Negeri 02 Rebang Tangkas, dan sesampainya di UPT SMP. Negeri 02 Rebang Tangkas, Tim Awak Media di sambut dengan Wakil Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan. 


Awak Media pun langsung mengkonfirmasi terkait siapa yang megurus waktu pembuatan buku rekening atas nama (Y), Waka Kesiswan yang berinisial (P) menjelaskan bahwa yang megurus itu semua adalah guru berinisial (E). 


Tim Awak Media pun Langsung mengkonfirmasi dengan guru berinisial (E), Oknum Guru (E) tersebut mengatakan kalau dia tidak tau dan saya tidak pernah megurus pembuatan buku rerekening tersebut itu, ungkap (E) pada Tim Awak Media. 


Oknum guru berinisial (E) diduga sengaja lari dari kenyataan kalau telah mengelapkan dana bantuan yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Ini jelas pidana murni KUHP pasal 372 tentang penggelapan yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak barang yang sama sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu, ada dalam tangannya, di hukum penggelapan dengan hukuman selama empat tahun penjara atau denda sembilan ratus juta rupiah. Jadi,  yang jelas mengembalikan, apa bila itu utang piutang, ini jelas penggelapan mudus mencairkan bantuan PIP. 


dalam hal ini Tim Awak Media akan segera melaporkan ke Inspektorat Way Kanan, Dinas Pendidikan Way Kanan, Kejari Way Kanan, agar oknum guru berinisial (E) di proses secara hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia. 


Rep : Irawan mt