RIAU -- Praktik perjudian di Indonesia adalah sejak lama ditegaskan dan meski dilarang masih banyak yang berjudi termasuk judi Togel Gelap (Togel), penting untuk diketahui bahwa ada sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan para pemainnya.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 303 KUHP. Pasal 2 ayat (1) yang menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak rp10 juta bagi para pemainnya, sedangkan bagi bandarnya akan dikenakan 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta rupiah.
Perjudian adalah jika tidak ditangani dengan serius berbagai dampak negatif akan muncul, bisa menyengsarakan masyarakat dan para generasi disekitarnya, merusak sendi ekonomi atau menghabiskan uang dengan harapan memenangkan, akhirnya menyebabkan mereka berhutang dan menjual harta bendanya, juga menghadapi masalah dalam kehidupan sosial, baik dengan teman maupun keluarga, akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian dan sebagainya.
Sejak Rabu 19/6/2024 s/d hari terbit berita ini, Athia selaku awak media masih berlangsung mendapat informasi dari berbagai pihak dipercaya bahwa Togel di wilayah desa Pesajian sudah marak kembali dan bandar disebutnya salah seorang marga Nenggolan, Padahal belakang ini Kasubsi Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, Pihaknya selalu berkomitmen dalam membarantas penyakit masyarakat, seperti itu dilansir dari media Gatra.com.
Oleh beberapa narasumber dari desa pesajian meyakinkan awak media, baik via SMS WhatsApp dan via telpon, Diwilayah ini sudah luar biasa maraknya togel, siang malam, pokoknya lagi musimnya.
"Iya bang, daerah Pesajian ini yang ramai juru tulis togel, pokoknya hampir rata-rata setiap warung disini. pasir putih atau kelompok tani sampai ke dusun peladangan indah (Kecamatan Batang Peranap), Sambungnya.
Narasumber yang tidak disebut namanya, membenarkan Bandar togel diwilayah ini, Hanya marganya kami kenal disini, yang marga Nenggolan itu lah. Awak media pun mencoba memastikan melalui photo, "apakah ini photonya marga Nenggolan itu? Iya, itu orang nya. Jelas sumber.
Sedangkan awal saat mengkonfirmasi kepada marga Nenggolan dimaksud, beliau mengaku bertempat tinggal diwilayah Provinsi Jambi sekitaran perbatasan Provinsi Riau, beliau mengatakan sudah ditempatnya sekarang mainya bukan lagi diwilayah Batang Peranap. Dan setelah Narasumber meyakinkan awak media, maka awak media mengkonfirmasi kembali.
Iya, awak media kembali mengkonfirmasi, "Abang bilang tidak bandar daerah Pesajian atau pasir putih batang peranap, sedangkan narasumber menjelaskan lagi. Jawabnya, besok kita cerita atau kejelasan. Tulisnya via SMS WhatsApp miliknya (0822985773**) dan sampai berita ini terbit belum ada kejelasan atau tanggapan dari marga nenggolan, Senin 24/6/2024.
Dan langsung awak media Konfirmasi kepada Kapolsek Batang Peranap Iptu Dodi Hazri SH, " Terimakasih informasinya dan akan saya teruskan ke Bhabinkamtibmas informasi ini agar diselidiki, Ucapnya.
Reporter : Athia